SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba selama sepekan mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu 100,80 gram, Senin (06/12/2021).
Keenam tersangka yaitu BDS alias Boby (24) ditangkap Selasa 30 Nopember 2021 di Jalan WR Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti 6,20 gram.
Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23), Selasa 30 Nopember 2021 di Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat dan disita sabu 60,18 gram.
WTS alias Topan adalah adek kandung Boby, dan selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas pada Rabu 01 Desember 2021 dan berhasil menangkap SH alias Sutan (26) yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan yang ada di luar Kota Rantauprapat. Keempat tersangka terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepakterjang Man Batak.
Selanjutnya, seorang pengedar sabu di Desa Perlabian, Kampung Rakyat, Rabu 01 Desember 2021 berinisial DP alias Dimas (21) ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram.
Kemudian pada Kamis 02 Desember 2021 dari Labuhanbatu Utara, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN alias Ningsih (44) di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepedamotor.
Setelah dilakukan penyelidikan secara undercover buy, dari tersangka Ningsih disita sabu 6,10 gram. Tersangka menyebutkan suaminya saat ini sedang berada dia Lapas karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba karena himpitan ekonomi
Keenam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Poldasu/***)