SimadaNews.com – Polsek Raya Kahean lakukan Restorative Justice, dalam perkara pencurian enam ekor anak anjing.
Pencurian terjadi Senin 17 April 2023,.lalu di Ladang milik Sameria Br Sinaga di Dusun I Nagori Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, menjelaskan bahwa permasalahan adanya dugaan pencurian tersebut sempat dilaporkan Sameria Boru Sinaga(62) warga Jalan Bahagia II, Nagori Dolok Sinumba, Kecamatan Raya kahean Kabupaten Simalungun
Kemudian, Rabu 24 Mei 2023 sekira Pukil 11.35 WIB, penyidik menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan melakukan mediasi dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
AKP Jaresman menyebutkan Sameria Br Sinaga (62) melaporkan Sutrisno alias Trisno (33) atas dugaan adanya pencurian enam ekor anak anjing.
Dari kejadian itu, Sutrisno alias Trisno telah mengakui perbuatan tersebut yanh merupakan kesalahan dan kekhilafan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria Br Sinaga ataupun kepada siapapun. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba