SimadaNews.com– Adanya informasi keresahan masyarakat atas aktivitas bandar sabu-sabu di Kecamatan Silou Kahean, ditindaklanjuti personel Satnarkoba Polres Simalungun.
Dan setelah dilakukan penyelidikan intens, akhirnya personel polisi menggerebek sekaligus menangkap SS alias K di salah satu rumah di Huta Silandoyung, Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, menyampaikan bahwa SS alias K (48) warga Nagori Tani Kecamatan Silou Kahean, telah diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Dari tangan SS, disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,5 gram, satu kotak kacamata warna abu-abu, satu kaca pirex yang berisi sisa bakaran sabu-sabu, satu pipet plastik, satu unit HP android warna hitam merk Oppo.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terhadap terduga bandar sabu-sabu SS udah dilakukan penyelidikan sebelumnya.
Terduga bandar sabu-sabu atas nama SS sebelumnya kita lakukan pengintaian karena yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan.
Dia menambahkan, SS diamankan di sebuah rumah di Huta Silandoyung, Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono yang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu, menerangkan bahwa ianya memperoleh diduga narkotika jenis sabu-sabu dari SS,” kata AKP Adi.
Saat dilakukan interogasi terhadap SS, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, yang mana sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari Daerah Kampung Keling Kota Medan.
AKP Adi menegaskan, SS dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Boy Garingging