SimadaNews.com – Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, menangkap terduga penyalahgunaan Narkotika di Jalan Viyata Yudha Gang Gereja, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasubag Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, mengatakan penangkapan terjadi, Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, atas informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Viyata Yudha.
Kemudian dengan gerak cepat, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu dilokasi tersebut personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Tidak selang beberapa lama, personel langsung melakukan penggrebekan. Saat pelaku diperiksa di dalam helm ber merk MAZ, ditemukan satu paket sabu – sabu seberat 1,23 gram dan saat pelaku di introgasi dirinya mengaku mendapat dari seseorang berinisial J.
“Kita mengamankan DL (42), warga Jalqn Viyata Yudha, selain sabu kita juga mengamankan sepeda motor yang dipakainya BK 44.04 WZ dan HP, selanjutnya pelaku beserta barbut dibawa ke kantor Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut” ujar Jimmi. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba