SimadaNews.com— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sembilan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatra Utara (Sumut) melalui putusan dismissal atau putusan sela yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025) sore.
Seluruh perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan ini diambil setelah sembilan hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan.
Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Berikut sembilan perkara sengketa pilkada di Sumut yang ditolak MK:
- Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024
- Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Sengketa Pilbup Tapanuli Utara 2024
- Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Sengketa Pilbup Nias Utara 2024
- Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Sengketa Pilbup Tapanuli Tengah 2024
- Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Sengketa Pilbup Deli Serdang 2024
- Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Sengketa Pilwakot Binjai 2024
- Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Sengketa Pilwakot Medan 2024
- Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Sengketa Pilbup Nias Selatan 2024 (gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)
- Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – Sengketa Pilwakot Pematangsiantar 2024
Dengan putusan ini, tersisa tujuh perkara sengketa pilkada di Sumut yang masih menunggu keputusan MK.
Tiga perkara di antaranya, yaitu sengketa Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Toba, dijadwalkan akan diputuskan pada hari Selasa juga.
Sementara empat perkara lainnya—Mandailing Natal, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan (gugatan Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo)—akan diputus pada Rabu (5/2/2025).
Permohonan Melewati Tenggat Waktu
Salah satu permohonan yang ditolak adalah gugatan pasangan Susanti-Ronald terkait hasil Pilwakot Pematangsiantar.
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa permohonan diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
MK juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar dan pihak terkait karena dinilai beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain, serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan,” jelas Enny. (snc)