SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MWSS (26), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, yang merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Jalan Nagur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap MWSS di lokasi.
“Saat diamankan, tersangka menjatuhkan satu kotak rokok Marlboro yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo dari tangan kirinya,” ungkap AKP JH. Pardede, Kamis (13/3/2025).
Saat diinterogasi, MWSS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia berada di lokasi untuk menunggu pembeli. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“MWSS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022. Saat ini, ia telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP JH. Pardede. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba