SimadaNews.com – Sengketa pembiayaan satu unit truk Colt Diesel yang diduga melibatkan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Simalungun dan mulai disidangkan pada Kamis (4/6/2026).
Perkara perdata ini berawal dari transaksi pembiayaan kendaraan yang dilakukan pada 29 Mei 2024 melalui PT ITC Finance Cabang Pematangsiantar. Kendaraan yang dibiayai berupa truk Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX atas nama EP, seorang anggota TNI yang bertugas di wilayah Kodim 0210/Tapanuli Utara.
Menurut pihak leasing, pembiayaan diberikan dengan jangka waktu 48 bulan dan nilai angsuran sebesar Rp6.646.000 per bulan. Namun, debitur disebut hanya melakukan pembayaran sebanyak dua kali sebelum angsuran mengalami kemacetan.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada Juni 2024, EP sempat mendatangi kantor PT ITC Finance Cabang Pematangsiantar untuk meminta pergantian unit kendaraan dengan alasan kendaraan mengalami kerusakan.
Pihak leasing menyatakan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena perjanjian pembiayaan telah berjalan dan kendaraan masih menjadi tanggung jawab debitur hingga kredit lunas.
Debitur kemudian disarankan berkoordinasi dengan showroom tempat kendaraan diperoleh, yakni Showroom Artama Mobil.
Namun, beberapa waktu kemudian kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia diduga telah dialihkan atau dikembalikan kepada pihak showroom tanpa persetujuan leasing selaku pemegang hak fidusia.
Pihak leasing juga mengklaim memperoleh informasi bahwa debitur diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak showroom setelah kendaraan tersebut dikembalikan.
Atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut, pihak leasing menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata setelah upaya somasi dan penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
Selain mengajukan gugatan perdata, perusahaan pembiayaan itu sebelumnya juga melaporkan persoalan tersebut ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada 8 Oktober 2024 terkait dugaan keterlibatan aparat aktif.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp300 juta yang terdiri dari tunggakan angsuran, denda, serta kerugian atas objek jaminan fidusia yang diduga telah dialihkan tanpa persetujuan.
Perkara ini tidak hanya menyeret EP. Tumiran, pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, juga tercantum sebagai Tergugat II.
Menanggapi gugatan tersebut, Tumiran menyatakan dirinya hanya membantu proses administrasi pencairan pembiayaan karena showroom asal kendaraan, yakni Showroom Artama Mobil milik B. Purba, disebut tidak memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak leasing.
“Posisi kami hanya membantu administrasi pencairan pembiayaan. Setelah dana cair, kendaraan disebut dikembalikan ke showroom asal, bukan ke tempat kami,” ujarnya.
Tumiran juga membantah pernah menguasai kendaraan dimaksud dan menyatakan keberatan apabila turut dianggap bertanggung jawab atas dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut.
Sementara itu, dalam proses persidangan, tergugat EP diketahui diwakili oleh pihak Kumdam I/Bukit Barisan melalui Kapten J.M. Pakpahan.
Sidang Digelar Secara Elektronik
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Maryam Hasibuan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mira Herawaty, S.H., dan Satya Frida Lestari, S.H.
Majelis hakim menjelaskan bahwa proses persidangan dilaksanakan melalui sistem e-Court. Selama tahapan jawaban, replik, duplik hingga kesimpulan, para pihak tidak diwajibkan hadir langsung karena seluruh dokumen diunggah melalui akun e-Court masing-masing.
Majelis juga telah menjadwalkan agenda jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, hingga tahapan pembuktian.
Pada tahap pembuktian, para pihak diwajibkan hadir langsung ke pengadilan dengan membawa dokumen asli serta menghadirkan saksi-saksi untuk diverifikasi di hadapan majelis hakim.
Hakim turut menegaskan bahwa seluruh alat bukti surat harus diunggah secara terpisah dalam format PDF melalui sistem e-Court guna memudahkan proses verifikasi.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pembiayaan kendaraan, serta adanya laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada institusi militer.
Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan menunggu proses pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Negeri Simalungun.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen persidangan dan keterangan para pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

