SimadaNews.com– Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menilai kebakaran Pasar Dwikora harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek mitigasi bencana dan perlindungan pedagang.
Peneliti PUSTAKA NOMMENSEN, Rindu Erwin Marpaung, mengatakan langkah Pemko Pematangsiantar yang menggelar rapat dan mengumumkan empat kebijakan pascakebakaran patut diapresiasi.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapsiagaan pemerintah sebelum kebakaran terjadi.
“Empat kebijakan yang diumumkan memang penting untuk pemulihan. Tetapi publik berhak bertanya, mengapa normalisasi drainase, penataan kawasan, dan langkah-langkah keselamatan baru menjadi prioritas setelah Pasar Dwikora terbakar?” kata Rindu dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, berdasarkan dialog dengan ratusan pedagang korban kebakaran, banyak di antara mereka mengaku tidak pernah merasakan adanya simulasi kebakaran, pelatihan tanggap darurat, maupun edukasi mitigasi yang dilakukan secara berkala.
“Kalau pengalaman para pedagang itu mencerminkan kondisi yang sebenarnya, maka persoalannya bukan hanya kebakaran. Persoalannya adalah belum kuatnya budaya mitigasi dalam tata kelola pasar,” ujarnya.
Dosen pendidikan politik ini juga menekankan, bahwa masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang mampu menghadirkan keputusan, bukan sekadar simbol kehadiran.
“Kehadiran tanpa keputusan hanyalah simbol. Kepemimpinan diukur dari keberanian mengambil kebijakan ketika rakyat sedang kehilangan harapan,” katanya.
Ia menilai evaluasi pemerintah tidak boleh berhenti pada pembangunan tempat penampungan sementara maupun penataan fisik kawasan pasar. Pemerintah juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan pasar, mengevaluasi tata kelola pengelolaan pasar, memperkuat sistem mitigasi kebakaran, serta memastikan adanya perlindungan ekonomi bagi pedagang terdampak.
Rindu Erwin yang juga dosen kebijakan publik itu menyatakan, tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai pemilik aset, PD Pasar Horas Jaya sebagai pengelola, serta DPRD Kota Pematangsiantar melalui fungsi pengawasannya.
“Yang harus dievaluasi bukan hanya penyebab api, tetapi juga penyebab kerentanan yang memungkinkan kebakaran berdampak begitu besar,” ujarnya.
PUSTAKA NOMMENSEN berharap kebakaran Pasar Dwikora menjadi titik balik reformasi tata kelola pasar dan mitigasi bencana di Kota Pematangsiantar.
“Pelajaran terbesar dari kebakaran Pasar Dwikora adalah bahwa pemerintahan yang baik tidak menunggu pasar menjadi abu untuk mulai membicarakan mitigasi,” tutup Rindu Erwin. (SNC)


