SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sekaligus sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, SH, MH, Tim Jaksa Pengacara Negara, staf Seksi Datun dan Intelijen Kejari Simalungun, Camat Panei Ronald Saragih, serta para pangulu dan perangkat nagori se-Kecamatan Panei.
Dalam sambutannya, Camat Panei Ronald Saragih menyampaikan apresiasi kepada Kejari Simalungun atas pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dinilai sangat penting dalam mendukung tata kelola Dana Desa yang baik.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah nagori dengan Kejaksaan Negeri Simalungun sehingga pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, masih terdapat kepala desa atau pangulu yang berhadapan dengan persoalan hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa. Karena itu, Program Jaga Desa hadir sebagai sarana pencegahan melalui pengawasan dan pendampingan yang terintegrasi dengan sistem pemerintah.
“Melalui Program Jaga Desa, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dapat dipantau melalui portal resmi yang terintegrasi sehingga setiap penggunaan anggaran dapat diawasi dan dievaluasi secara lebih efektif,” ujar Alvonso.
Ia menambahkan, Entry Meeting tersebut merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para pangulu sebelum dilakukan pendampingan lebih lanjut di masing-masing nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses pendampingan nantinya, para pangulu diharapkan aktif berkonsultasi dan berkoordinasi terkait berbagai kendala maupun keraguan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Selain memberikan pendampingan hukum, Tim Jaksa Pengacara Negara juga mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbasis pada potensi unggulan masing-masing nagori. Dengan demikian, BUMDes dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, serta memiliki daya saing yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pada sesi diskusi, para pangulu menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori, mulai dari pengelolaan Dana Desa, pengembangan BUMDes, administrasi pemerintahan desa hingga potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan, masukan, serta solusi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, mencerminkan komitmen para pangulu untuk terus meningkatkan kapasitas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, efektif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Pendampingan yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.(SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


