• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Dugaan Penyebaran Video Asusila, Dua Warga Bintang Bayu Kembali Dipanggil Polres Sergai

Dugaan Penyebaran Video Asusila, Dua Warga Bintang Bayu Kembali Dipanggil Polres Sergai

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
25 Juni 2026 | 13:03 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali melayangkan surat pemanggilan kepada dua warga Kecamatan Bintang Bayu berinisial VP dan VR terkait dugaan penyebaran video bermuatan pornografi atau asusila.

Pemanggilan kedua tersebut dikirim pada Rabu (24/6/2026), setelah keduanya tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama yang sebelumnya telah disampaikan penyidik.

Surat pemanggilan untuk VP disampaikan melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan, sedangkan surat untuk VR diteruskan melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini bermula dari laporan SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang melaporkan mantan kekasihnya, VP (26), serta VR (26) ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran video asusila.

Laporan tersebut disampaikan korban didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Alfianto, kliennya mengetahui keberadaan video tersebut pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB setelah menerima pesan WhatsApp dari VR yang berisi video dimaksud.

“Klien kami mengetahui video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban berinisial VP,” ujar Alfianto.

Ia menjelaskan, video tersebut diduga direkam saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan korban.

Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami tekanan psikologis dan kerugian moral karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.

“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.

Dalam laporannya, korban menduga VP merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara itu, VR diduga turut mendistribusikan konten tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Atas dugaan perbuatan tersebut, korban melaporkan kedua terlapor dengan sangkaan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Alfianto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya. (SNC)

Peristiwa

Dugaan Penyebaran Video Asusila, Dua Warga Bintang Bayu Kembali Dipanggil Polres Sergai

25 Juni 2026 | 13:03 WIB
Sudut Pandang

Pasar Dwikora Terbakar, Akademisi Bongkar Kelemahan Pemko Siantar dalam Mitigasi Bencana

25 Juni 2026 | 10:41 WIB
Sudut Pandang

Dukung Program Siantar Cerdas, Disdik Pematangsiantar Benahi Fasilitas dan Tingkatkan Mutu Sekolah Negeri

24 Juni 2026 | 22:32 WIB
Peristiwa

Oknum Perangkat Desa Bandar Betsy I Jadi Sorotan, Diduga Tetap Tempati Rumah Dinas Kebun Meski Suami Sudah Dipindah Tugas

24 Juni 2026 | 19:45 WIB
Peristiwa

Camat Siantar Utara Pimpin Pembongkaran Lapak PKL, Drainase Pasar Dwikora Segera Dibenahi

24 Juni 2026 | 14:47 WIB
Peristiwa

Dua Pria Pemilik Sabu dan Ekstasi Tak Berkutik saat Ditangkap

24 Juni 2026 | 13:40 WIB
Peristiwa

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa, Gelar Entry Meeting Pendampingan dan Program Jaga Desa di Kecamatan Panei

24 Juni 2026 | 12:33 WIB
Sudut Pandang

Sidang Sinode IV GKII Digelar di Tebing Tinggi, Rumuskan Strategi Pelayanan Gereja

24 Juni 2026 | 08:44 WIB
Peristiwa

Sat Samapta Tampil Perkasa, Rebut Juara Turnamen Voli HUT Bhayangkara ke-80 Polres Simalungun

24 Juni 2026 | 00:10 WIB
Kesehatan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Layani 199 Warga Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 Juni 2026 | 18:52 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto