SimadaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali melayangkan surat pemanggilan kepada dua warga Kecamatan Bintang Bayu berinisial VP dan VR terkait dugaan penyebaran video bermuatan pornografi atau asusila.
Pemanggilan kedua tersebut dikirim pada Rabu (24/6/2026), setelah keduanya tidak memenuhi undangan klarifikasi pertama yang sebelumnya telah disampaikan penyidik.
Surat pemanggilan untuk VP disampaikan melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan, sedangkan surat untuk VR diteruskan melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini bermula dari laporan SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang melaporkan mantan kekasihnya, VP (26), serta VR (26) ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran video asusila.
Laporan tersebut disampaikan korban didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Alfianto, kliennya mengetahui keberadaan video tersebut pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB setelah menerima pesan WhatsApp dari VR yang berisi video dimaksud.
“Klien kami mengetahui video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban berinisial VP,” ujar Alfianto.
Ia menjelaskan, video tersebut diduga direkam saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan korban.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami tekanan psikologis dan kerugian moral karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Dalam laporannya, korban menduga VP merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Sementara itu, VR diduga turut mendistribusikan konten tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Atas dugaan perbuatan tersebut, korban melaporkan kedua terlapor dengan sangkaan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Alfianto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya. (SNC)


