SimadaNews.com – Komitmen menuju “Nol Keramba Jaring Apung (KJA)” di Danau Toba kembali dipertanyakan.
Masyarakat Haranggaol menilai deklarasi yang ditandatangani tujuh kepala daerah kawasan Danau Toba pada 27 Februari 2023 belum sepenuhnya tercermin dalam kondisi di lapangan, menyusul dugaan masih adanya penambahan petak KJA sepanjang tahun 2026.
Deklarasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan ekosistem Danau Toba sekaligus menjaga status kawasan sebagai UNESCO Global Geopark.
Komitmen itu juga didukung sejumlah regulasi, di antaranya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, serta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menetapkan daya dukung produksi budidaya ikan di Danau Toba sebesar 10.000 ton per tahun.
Namun, warga mengaku masih menemukan indikasi bertambahnya keramba di wilayah Haranggaol dan sejumlah kawasan lain di Danau Toba. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan komitmen yang telah disepakati pemerintah.
Tokoh masyarakat Haranggaol sekaligus pelaku wisata, Darlan Purba, menegaskan masyarakat tidak menolak keberadaan petani ikan.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah penambahan KJA yang dinilai berpotensi memperberat beban ekosistem dan mengganggu aktivitas lain di kawasan Danau Toba.
“Kami tidak ingin ada lagi penambahan KJA di Haranggaol. Jangan ada pihak yang dilindungi. Penataan harus ditegakkan agar transportasi danau dan sektor pariwisata tidak terganggu. Yang lebih penting, kelestarian Danau Toba harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk dinikmati hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Karena itu diperlukan aturan yang tegas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta penegakan hukum yang konsisten,” tegas Darlan.
Senada dengan itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun aktivitas ekonomi. Namun, menurutnya, kebijakan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dan pelestarian lingkungan.
“Kita semua ingin hidup berdampingan. Danau harus tetap terjaga, masyarakat juga harus tetap bisa mencari nafkah. Jangan sampai hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan dan sosialnya,” ujarnya.
Warga juga berharap penataan KJA tidak berhenti pada pembatasan jumlah keramba semata, tetapi dibarengi solusi nyata bagi masyarakat. Pemerintah didorong memperkuat transportasi danau, mengoptimalkan fungsi Tempat Pendaratan Ikan (TPI), meningkatkan pengelolaan limbah pakan, serta membuka alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan.
Selain itu, masyarakat menilai limbah pakan dari aktivitas budidaya ikan perlu mendapat perhatian serius karena dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas air Danau Toba dan mengancam sektor pariwisata yang kini menjadi salah satu tumpuan ekonomi kawasan.
Masyarakat juga meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan secara transparan terhadap seluruh aktivitas budidaya ikan di Danau Toba sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila benar masih terjadi penambahan KJA setelah deklarasi bersama tahun 2023, masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bagi warga Haranggaol, komitmen penyelamatan Danau Toba tidak boleh berhenti sebagai seremoni atau dokumen administratif semata. Penyelamatan danau, menurut mereka, harus diwujudkan melalui langkah konkret, penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, serta kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


