SimadaNews.com-Aktivitas salah satu lokasi gudang botot di Perdagangan, Kecamatan Bandar, disebut masyarakat sangat meresahkan. Pasalnya, gudang botot tersebut diduga sering menerima barang-barang hasil curian, solar ilegal dan membakar kabel hitam yang menimbulkan asap tebal.
Salah seorang warga yang mengaku pernah memergoki aktivitas di gudang botot itu, kepada reporter SimadaNews.com, Senin 30 Maret 2020, menceritakan pada 19 Maret 2020 lalu, dirinya melihat ada mobil Pick Up L300 membawa bahan bakar solar, dikawal mobil Avanza warna merah. Waktu itu, dari mobil pick up diturunkan solar dengan memakai jerigen warna biru menggunakan selang.
Sewaktu melakukan transaksi, warga yang memergoki aktivitas itu sempat menegur dan mempertanyakan apakah perbuatan yang dilakukan tidak melanggar hukum, para pria yang sedang beraktivitas mengatakan bahwa aktivitas mereka tidak bermasalah dan resmi.
“Ini tidak ada masalah dan resmi tidak ilegal,” kata warga yang memergoki, menirukan ucapan pria yang membawa solar ke gudang botot itu.
Sedangkan, Rose (35) salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang botot, mengaku mengeluh saat aktivitas gudang botot melakukan pembakaran kabel tembaga. Saat membakar kabel tembaga, asap hitam tebal terjadi sehingga menimbulkan polusi udara.
“Setiap ada membakar kabel-kabel tembaga, terhirup asap bakarannya hingga ke rumah-rumah warga. Itu sanggat menggangu pernapasan kami yang tinggal tidak jauh dari gudang botot itu,” kata perempuan berambut ikal itu.
Hal senada dikatakan Cristin (30). Dia menambahkan, sering gudang botot membakar kabel tembaga yang sangat menggangu pernapasan warga.
“Lagian di lingkungan itu banyak anak-anak. Asap pembakaran kabel itukan sangat berbahaya sama anak-anak. Kalau mau membakar kabel, dicarilah tempat yang jauh dari pemukiman penduduk,” timpalnya.
Sementara, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Simalungun Hotma Petrus Simbolon, menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang migas dan peraturan tentang perindustrian bahwa untuk pembelian bahan bakar solar, dalam jumlah besar yang digunakan untuk industri harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perindustrian.
Terpisah, Divisi Informasi LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Anata Okinawa, meminta pihak berwajib dan pemerintah meninjau gudang botot tersebut, dan menindaklanjuti keluhan warga.
Selain itu, pihak kepolisian juga diharapkan melakukan penyelidikan dan menindak tegas, atas adanya informasi terkait jual beli barang hasil curian yang dilakukan di gudang botot itu.
Sedangkan, pemilik gudang botot yang berupaya dikonfirmasi belum berhasil dimintai keterangannya, hingga berita ini dikirim ke redaksi. (snc)
Laporan: Oki Sibagariang
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post