SimadaNews.com-Ganja seberat 4,5 kilogram ditemukan di dalam Lapas Kelas II Pematangsiantar, Kamis 16 April 2020, malam sekira pukul 18.25 WIB.
Informasi diperoleh, ganja itu ditemukan petugas jaga Pos Atas Lapas Henry Sihombing, yang malam itu sedang tugas jaga malam. tiba-tiba Henry mendengar suara dentuman di arah Branggang.
Kemudian melihat seorang pria berada di samping tembok luar Lapas. Menaruh curiga, Henry langsung ke Branggang dan melihat adanya sebuah bungkusan plastik sedangkan seorang pria yang di lihatnya itu sudah tidak ditemukan lagi.
Henry pun langsung melaporkan ke Komandan Jaga lalu Komandan Jaga memperintahkan anggota jaga untuk membawa bungkusan plastik tersebut ke Pos Komandan Jaga untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, Komandan Jaga langsung berkoordinasi dengan Kasi ADM Kamtib kemudian Kasi Adm Kamtib melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Siantar Porman Siregar AMd.IP SH MH.
Menerima laporan itu, Kalapas langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Simalungun. Dan Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing SH datang ke Lapas.
Ketika bungkusan dibuka, ternyata isinya 4,5 bungkus diduga narkoba jenis ganja kering seberat sekitar 4,5 Kg. Selanjutnya, Kalapas menyerahkan barang bukti ganja itu kepada Kasatres Narkoba.
“Kalapas II A Siantar sudah menyerahkan barang bukti 4,5 Kg ganja itu kepada Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH untuk diamankan dan diselidiki. Kita juga akan turut melakukan penyelidikan dan tetap meningkatkan pengamanan di Lapas Klas II A Siantar untuk mengantisipasi beredarnya narkoba,” kata Kalapas Klas II A Siantar Porman Siregar, melalui Humas Hiras Silalahi, ketika dikonfirmasi Jumat 17 April 2020, sore. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post