SimadaNews.com-Adanya anggapan terhadap AS (36) akan di rehabilitasi karena ditangkap pada Jumat (16/3) siang kemarin, perkara narkotika jenis sabu ternyata hanya isapan jempol.
Terbukti setelah sekitar tiga hari dilakukan penyidikan, Satuan Narkoba Polres Simalungun akhirnya menetapkan AS salah satu adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah dan temannya ZH (39) secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah resmi kita tetapkan tersangka terhadap keduanya,” kata Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH, Selasa (20/3).
Dia menjelaskan, penetapan kedua tersangka itu akan dibuktikan dengan mengirimkan surat perintah dimulai penyelidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan Negeri Simalungun, agar AS ZHmenjalani proses hukum yang berlaku. Tidak itu saja, pihaknya juga telah mengirimkan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarga kedua tersangka.
Manaek menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 112 juntu pasal 114 Undang-undang No.35 2009 tentang narkotika dengam ancaman penjara minimal lims tahun penjara.
“Kedua tersangka sekarang sudah ditahan dalam rumah tahanan Polres Simalungun di Raya sejak tadi siang sudah kita bawa ke Polres Simalungun,” terang Manaek mengakhiri.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, dalam kurung waktu sebulan, AS (36) sudah menjadi target operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Simalungun atas dugaan keterlibatan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun.
Sepak terjang AS, warga jalan Seram Bawah No.31 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, diketahui merupakan PNS di lingkungan Pemko Siantar, berakhir di tangan personel Satnarkoba Polres Simalungun, Jumat (16/3) sekira pukul 12.00 WIB.
Diintai petugas dari perbatasan Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, adik Walikota Siantar ini ditangkap bersama temannya ZH (39), warga Jalan Sibatubatu Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari. ZH diketahui juga berstatus PNS Dinas Perhubungan Kota Siantar.
Di rumah itu didapat barang bukti diruangan tamu satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, dua buah sendok terbuat dari pipet, 10 buah pipet plastik dan satu buah alat hisap sabu. (esa/mas/snc)