SimadaNews.com-Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Kabupaten Sergai, mendaftarkan struktur organisasi ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Senin (8/10).
Pendaftaran itu, guna mendapatkan legalitas dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sesuai amanah Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Proses dari pengusulan sampai mendapatkan Surat Keterangan dari Kesbangpolinmas Sergai dengan Nomor:18.36.220/205/IX/2018. Surat keterangan tersebut ditembuskan kepada Komandan Kodim 02/04 Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepala Polres Serdang Bedagai.
Ketua AMPHIBI Sergai, Sarwo Edi Subowo, menyampaikan akan segera melakukan silaturahmi kepada Bupati/Wakil Bupati Serdang Bedagai, Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai, DPRD Serdang Bedagai, Komandan Kodim 02/04 Deli Serdang.
“Sembari proses silaturahmi itu terjadwal dan terealisasi, kami akan melakukan tugas dan fungsi kami sesuai dengan AD/ART organisasi. Intinya AMPHIBI hadir di Indonesia dan Sergai untuk bekerja sama dengan pemerintahan dan lembaga/instansi lainnya untuk mewujudkan Indonesia yang peduli lingkungan hidup, bebas dari pencemaran lingkungan dan limbah B3,” katanya.
Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang lingkungan hidup bisa menyampaikannya kepada pengurus AMPHIBI. “Bersama Tim kita akan coba membantu masyarakat untuk menghadirkan solusi terhadap keluhan tersebut,” jelas Sarwo Edi Subowo.
Dia menerangkan, AMPHIBI adalah lembaga lingkungan hidup yang memiliki struktur dari Pusat (DPP), Wilayah (DPW), daerah (DPD) sampai tingkat desa sesuai kebutuhannya.
Adapun beberapa program AMPHIBI diantaranya yakni Menampung keluhan atau informasi masyarakat tentang pencemaran lingkungan, Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah Serdang Bedagai. Kemudian mencoba menyampaikan kepada yang berwenang. “Apabila terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat, kami akan mencoba memfasilitasi untuk bersama sama membuat solusi agar hal tersebut teratasi atau tidak terjadi lagi,” ujarnya.
“Solusi adalah prinsip utama AMPHIBI. Tetapi apabila tidak ada kesepakatan solusi tersebut, maka AMPHIBI bisa bersifat tegas dan bekerjasama dengan pihak yang berwenang dalam menegakkan aturan,” ucapnya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan berpartisipasi dan bekerjasama dalam kegiatan lingkungan hidup. Misalnya bergotong royong, menanam pohon dan mangruve, menciptakan lingkungan yang asri dan indah.
Turut serta dalam menyampaikan informasi (pengetahuan) dalam bentuk program sosialisasi, worshop, seminar, olimpiade lingkungan hidup kepada masyarakat dan para pelajar tentang bahaya yang mengancam akibat Pencemaran Lingkungan dan B3. serta menyampaikan hal–hal bagaimana cara mengatasinya/solusinya.
“Kita juga akan membuat daerah binaan tentang Lingkungan Hidup. Misalnya, Kampung Peduli Pencemaran Lingkungan (KPPL), Objec Wisata Peduli Lingkungan Hidup dan melaksanakan kegiatan Sosial kemasyarakatan,” katanya mengakhiri. (ali/snc)