advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 28 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Aneh! KPU Undang Resmi SMSI Bicarakan Iklan Sosialisasi tapi Tidak Ada Notulen Rapat

Simadanews.com by Simadanews.com
29/06/2019
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sidang ajudikasi sengketa pemilu 2019 digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jalan Bilal No 105 Medan.

Pantauan saat sidang, sebagai Termohon pihak KPU Sumut diberi kuasa sebanyak 13 orang, namun hanya beberapa saja yang hadir diantaranya Herdensi, Ira, Safrialsyah, Maruli Pasaribu, Harry Dharma dan Evi Fatimah. Namun Ketua KPU Sumut Yulhasni, Mulia Banurea, Batara Manurung, Benget Silitonga dan Rajab, tidak dapat menghadiri sidang, Jumat (28/6).

Aliansi Jurnalis Bermartabat (AJB) sebagai pemohon, yang dikuasakan kepada Nelly Simamora, Zainul Arifin Siregar dan Susilo. Namun Zainul Arifin Siregar dalam sidang perdana ini memberi kuasa atas ketidak hadirannya.

Saat berjalannnya sidang, AJB sangat menyayangkan jawaban dari pihak KPU Sumut terkait salah satu informasi yang diinginkan Pemohon terkait keberadaan SMSI sebagai Penentu Penayangan Iklan Sosialisasi yang tertulis resmi menggunakan logo dan stempel KPU Sumut dalam balasan surat KPU ke Pemohon, Nomor 338/HM.06-SD/12/Prov/IV/2019, tertanggal 26 April 2019.

Dalam surat itu, disebutkan KPU Sumut telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penayangan Iklan Sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan KPID Sumut dan SMSI Sumut pada Tanggal 9 April 2019 di Aula KPU Sumut.

Dan untuk menentukan Media Massa (Televisi, Media Cetak, Radio dan Media Online) yang Menayangkan Iklan Sosialisasi Pemilu 2019 dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPID Sumut dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Sumut serta Data Dewan Pers Indonesia.

KPU Sumut pada tanggal 9 April 2019 pukul 19.30 WIB di Aula Kantor KPU Sumut, telah mengadakan pertemuan dengan Media Online untuk membahas tentang media online yang akan menayangkan Iklan Sosialisasi dalam Pemilu 2019.

Sementara Termohon KPU Sumut, Herdensi, memberi jawaban bahwasannya, SMSI diundang rapat koordinasi, hanya sebatas koordinasi bukan sebagai yang menentukan dalam penayangan iklan sosialisasi Pemilu 2019.

Jawaban Herdensi tersebut atas keberadaan SMSI, dalam sidang ajudikasi ini, berbanding terbalik dengan surat resmi KPU Sumut ke Pemohon.

Dan ini sangat dibingungkan oleh Pemohon AJB yang dikuasakan kepada Nelly Simamora. Kebingungan kedua juga terjadi saat Ketua Majelis KI Robinson Simbolon mempertanyakan Notulen Rapat Koordinasi antara KPU Sumut, KPID Sumut dan SMSI Sumut. Kemudian pertanyaan Ketua Majelis KI Sumut, langsung dijawab oleh Termohon Ira.

“Tidak ada Notulen Rapatnya, Ketua Majelis,” ujar Ira.

Setelah mendengar jawaban Termohon, Ketua Majelis kembali bertanya, “Apakah SMSI dalam hal ini diundang secara resmi,” tutur Ketua Majelis KI.

“Resmi, Ketua Majelis,” spontan Ira menjawab.

Begitu juga selanjutnya Termohon Ira kembali memberikan jawaban yang sangat membingungkan Pemohon atas pertanyaan Pemohon Nelly Simamora yang menanyakan tentang nilai Pagu keseluruhan tidak sesuai dengan nilai Pagu peruntukkan ke Media Massa terkait Iklan Sosialisasi Pemilu 2019.

“Kenapa Saudara Pemohon ingin menghitung-hitung jumlah angka rupiah iklan sosialisasi ke Media Massa, padahal baru 60 Media Online yang menerima sesuai kriterianya,” jawab Termohon Ira seperti sinis ke Pemohon Nelly Simamora.

Nelly Simamora kemudian menyanggah jawaban Termohon, setelah diberi izin oleh Wakil Ketua Majelis KI Edy Sormin, Nelly Simamora pun menyela.

“Kami hanya ingin Total Pagu Iklan Sosialisasi Pemilu 2019 yang sebesar Rp2 miliar itu, sesuai peruntukkanya dibagi kemedia massa, yang seperti pembagi ke iklan dana kampanye pemilu 2019 sebesar Rp3,7 miliar itu. Terkait masih 60 Media Online penerima Iklan Sosialisasi Pemilu 2019, mana saya tahu dan saya baru tahu ini setelah mendengar di sidang ini dari Termohon. Hanya 60 penerima iklan sosialisasi pemilu 2019, itu urusan KPU Sumut dan Pengadaan Barang/Jasa ke Negara, kalau ternyata lebih, ya silva kan saja,” ketus Nelly Simamora, seolah tidak ingin disudutkan.

Mendengar keterangan sidang ajudikasi ini, Wakil Ketua Majelis KI Eddy Sormin menilai sidang ajudikasi ini yang paling panjang durasinya, selama dua jam, dari jam sembilan sampai ke jam sebelas.

“Dan juga sidang kali inilah saya melihat, pemohon dan termohon sama-sama cerdas,” katanya.

Mendengar keterangan Pemohon dan Termohon, Ketua Majelis KI Robinson Simbolon menilai, untuk sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019 selanjutnya, sebaiknya diadakan mediasi. Akan tetapi apabila mediasi gagal, Ketua Majelis KI akan kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu berikutnya.

Setelah kedua belah pihak pemohon dan termohon menyetujui jalur mediasi, maka sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu ditutup dan akan dilanjutkan kembali di Juli 2019. (nel/snc)

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27/03/2023

SimadaNews.com- Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati Zonny Waldi mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah...

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27 Maret, 2023
Komunitas

Ronald dan Daniel Dipercaya Pimpin GMNI Siantar

27 Maret, 2023
Komunitas

Harry David Levi Lingga Terpilih Ketua Umum Namaposo GKPS

26 Maret, 2023
News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID