SimadaNews.com– Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siantar-Simalungun, sudah mulai menunjukkan ketidakprofesional menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Dari pantauan reporter SimadaNews.com, beberapa minggu terakhir, banyak sejumlah ASN di Siantar-Simalungun, terlibat langsung maupu tidak langsung memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) yang akan bertarung pada Pilkada mendatang.
Bahkan, tim sukses para paslon ada yang terang-terangan memobilisasi ASN Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun, supuya ikut serta mensosalisasikan paslon.
Di Kota Siantar sendiri, sudah ada ASN melakukan pertemuan-pertemuan dengan sesama ASN lainnya, untuk menggalang kekuatan dan memberikan dukungan kepada Paslon yang sudah ada.
Hal yang sama juga terjadi di lingkungan Pemkab Simalungun. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, sejumlah ASN langsung ikut terlibat mensosialisasikan salah satu paslon kepada masyarakat.
Bahkan, ketika paslon tersebut turun ke kecamatan-kecamatan bertemu dengan masyarakat, tampak sejumlah ASN turut mendampingi.
Atas kondisi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengimbau ASN mampu menjaga netralitas, profesionalisme, serta memantau proses Pilkada tanpa memandang latar belakang calon kepala daerah yang berkompetisi.
Dalam webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, secara virual, Senin 10 Agustus 2020, Tjahjo menegaskan supaya ASN mengedepankan profesionalisme.
“Siapapun yang dipilih, siapapun yang bersaing, dalam konteks Pilpres sampai Pilkada dan pemilihan anggota kabinet, profesionalisme ASN harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Tjahjo menuturkan, Pilkada dan pelayanan publik harus dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari proses yang komprehensif dalam menegakkan netralitas ASN.
Hal tersebut dilakukan karena dimensi netralitas ASN yang mencakup pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan keputusan atau kebijakan, dan manajemen ASN.
Tjahjo kembali mengingatkan ASN sebagai pelayan publik, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, membangun birokrasi yang profesional, menggerakkan dan mengorganisir masyarakat tanpa melihat dari latar belakang apapun, dan juga jangan sampai ASN ini terlibat dalam tim sukses kepala daerah atau incumbent kepala daerah,” ungkap Tjahjo.
Ketidaknetralan ASN sendiri dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat bahkan dalam internal pemerintahan. Pelayanan publik menjadi diskriminatif, munculnya kesenjangan, konflik kepentingan, serta menurunnya profesionalisme dalam lingkup ASN.
“Jangan sampai Pilkada lima tahunan ini akan menganggu kualitas layanan publik dan independensi ASN,” imbuhnya.
Hasil survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2018 menunjukkan setidaknya terdapat enam penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Pertama, pemberian sanksi masih lemah. Kedua, ketidaknetralan ASN yang masih dianggap lumrah.
Ketiga, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Keempat, adanya intervensi dari pimpinan, kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas ASN.
Kelima, adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek. Keenam, adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.
Lebih lanjut, pedoman pengawasan netralitas ASN tengah dipersiapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta penanganan khususnya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
“Ini yang harus dipertegas, tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun ASN yang profesional,” tegas Tjahjo.
Pedoman ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi yaitu Kementerian PANRB, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lima instansi tersebut juga telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilu (snc/humpan-rb)
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post