advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 22 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home KESEHATAN

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Simadanews.com by Simadanews.com
29/10/2021
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. “SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ucap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Jumat (29/10/2021).

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. “Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. “Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). “Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” tutur Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” tutur Dirjen Novie. (InfoPublik.id/***)

Share219Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Dinas PPKB, Dharma Wanita dan TP-PKK Simalungun Gelar  Pelayanan KB Gratis di Sidamanik

07/11/2022

SimadaNews.com-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, menggelar kegiatan bakti...

Jajaran Polres Toba Monitor dan Imbau Masyarakat Stop Konsumsi Obat Syrup 

21/10/2022

SimadaNews.com-Jajaran Polres Toba menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut...

6 Anak Meninggal Dunia karena Penyakit GgGAPA, Puskesmas Diminta Tidak Edarkan Obat Syrup

20/10/2022

SimadaNews.com-Penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA) ditemukan di Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan laporan Plh Direktur Utama Rumah...

Dimiyathi Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

12/09/2022

SimadaNews.com-Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi M. Dimiyathi, S.Sos.MTP, mengajak seluruh masyarakat untuk membudayakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) disemua tatanan....

Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

02/09/2022

SimadaNews.com- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi kembali menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk...

Supervisi di Kabupaten Samosir, Ketua TP- PKK Pusat Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan

23/07/2022

SimadaNews.com-Kesehatan adalah hal yang utama, tanpa kesehatan, uang seberapa banyak pun itu tidak ada artinya. "Maka, mari selalu terapkan pola...

Discussion about this post

Terkini

News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
News

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21 Maret, 2023
News

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21 Maret, 2023
News

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID