SimadaNews.com-Dedek Surya Iskandar (35), warga Jalan Raya Menteng Medan, ditangkap personel Polsek Medan Baru, Sabtu (31/3/). Dedek ditangkap karena mengelapkan mobil Avanza milik Debora Saragih.
Informasi diperoleh, Dedek ditangkap karena dilaporkan Debora yang diketahui warga Antariksa IV Medan. Dedek disebut pada Januari lalu merental mobil Toyota Avanza BK 1792 OD selama dua minggu yang akan dipakai SPG rokok dengan uang rental Rp225 ribu per hari.
Tetapi sudah habis masa rental yang disepakati , Dedek tidak kunjung mengembalikan mobil, bahkan hingga dua bulan lamanya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan atas dasar laporankorban dan terhadap Dede, dikenakakan Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ali/snc)