SimadaNews.com-Bangunan liar milik warga tumbuh sumur dan menjamur di Panatapan, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Ratusan bangunan liar tersebut terkesan kebal hukum, Senin (27/11).
Ratusan bangunan liar berupa kios, penginapan dan restauran tersebut memenuhi pinggiran badan jalan sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sibaganding. Akibatnya, pemandangan Danau Toba yang seyogianya dapat dinikmati oleh pengguna jalan kini hanya menyisakan bangunan belaka.
Tak hanya masalah bangunan yang tak berijin dan hilangnya eksotis pemandangan Danau Toba, aset pemerintah berupa pembatas sekaligus pengaman jalan (guardrail) turut dirusak, sehingga terindikasi menyebabkan kerugian negara.
Camat Girsing Sipangan Bolon, Boas Manik SH, mengatakan telah melakukan pendataan kepada pemilik kios dan membenarkan maraknya pembangunan liar di Sibaganding.
Ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah bangunan yang saat ini berada di sepanjang Jalinsum Sibaganding, Boas mengaku belum memiliki data yang lengkap sebab pihaknya masih melakukan pendataan.
“Sudah hampir seminggu anggota saya melakukan pendataan, karena kondisi hujan jadi belum selesai,” terang Boas.
Dia melanjutkan, sebahagian kios sudah memiliki izin terdahulu sebelum dirinya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, namun sebahagian besar tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah.
Boas mengaku, sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan. Terutama kepada pengusaha yang sedang membangun, dengan tujuan agar menghentikan pembangunan, sayangnya surat teguran tersebut tidak diindahkan.
“Sudah dua kali kita layangkan surat teguran namun tidak mereka dengarkan, selanjutnya bukan wewenang kami untuk mengeksekusi tapi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” pungkas Boas.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Simalungun, Lamhot Manurung, membenarkan maraknya bangunan liar di Nagori Sibaganding dan sudah pernah turun ke lapangan untuk melakukan cek lokasi.
” Yang kita lihat, memang marak bangunan kios itu . Tapi setiap ditanya pemilik kios mengaku itu tanah milik warga. Namun yang kita lihat di lapangan, benar bangunan berdiri di pinggiran jalan,” katanya,
Terkait bangunan liar itu, lanjut Lamhot, pihaknya akan berkordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas PU Bina Marga Balai Besar Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut sebagai pihak yang berhak atas lokasi bangunan liar tersebut.
” Akhir tahun ini pihak kita akan berkordinasi dengan pihak PU Bina Marga Provinsi Sumut terkait keabsahan berdirinya bangunan kios itu. Dan sampai sekarang belum ada surat dari Kecamatan untuk Satpol PP,” tegas Lamhot. (ana/snc)