SimadaNews.com-Meski sudah status residivis pada tahun 2014 dengan vonis penjara 2 bulan 10 hari, DS (52) oknum Bandar judi togel yang tinggal di Jalan Murai Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Utara akan kembali didudukkan menjadi pesakitan atau disidangkan setelah ditangkap Polda Sumut (Poldasu) juga perkara judi togel.
“Dalam waktu dekat tersangka DS akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar,” kata Kasubbag Bin Kejari Siantar Doddy Gazali Emil SH MH yang dihunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui diruangan kerjanya Selasa (13/3) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dody menjelaskan, tersangka DS dan barang bukti dilimpahkan penyidik Poldasu ke Kejari Siantar setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkata lengkap atau P21.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan satu unit HP Nokia berisi pemasangan angka angka tebakan judi togel dan uang Uang Rp1.830.000 hasil pemasangan angka angka tebakkan judi togel.
Tersangka DS ditangkap Poldasu pada bulan Januari tahun 2017 malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Siantar Utara setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Edi Parman Sirait alias Pak Mopar (berkas terpisah) salah satu juru tulis (Jurtul).
“Kejatisu yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 tapi tersangka DS dan barang bukti disidangkan di PN Siantar. Tersangka tetap ditahan dengan dititipkan di Lapas Klas 2A Pematangsiantar,”ujar Doddy mengakhiri. (esa/mas/snc)