SimadaNews.com-Pria beristri dan sudah memiliki dua anak berinisial MS, mencabuli IAL, bocah perempuan berumur 4 tahun. Pria itu kini mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi menunggu proses hukum.
Data diperoleh, perbuatan MM terungkap ketika J Purba (42), warga Jalan Djuanda Kelurahan Karya, Kecamatan Rambutan, melihat MS pada Selasa (20/2) sekira pukul 19.00 WIB, mengedarai sepedamotor membawa IAL.
Tiba di belakang rumah, MS menurunkan AIL dan memberikan uang Rp2ribu. Kemudian MS pergi dari sekitar Jalan Djuanda. Melihat itu, J Purba curiga dan menanyai IAL. Betapa terkejutnya J Purba, IAL mengakui perbuatan MS terhadapnya. Mendengar pengakuan IAL, J Purba pun membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Menerima laporan J Purba, persoel Polres Tebing Tinggi langsung bergerak dan menangkap MS. Saat menjalani pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya mengajak IAL berkeliling hingga ke arah Jalan
Kemudian di suatu tempat, mereka berhenti. Di lokasi itu, dia mencium pipi , meraba paha sebelah kiri, meremas-remas tubuh korban. Selain itu, dia juga menggerayagi bagian tubuh korban. Dan setelah merera puas, dia kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah dan memberikan uang Rp2 ribu.
Kasubah Humas AKP MT Sagala didampingi Iptu Agus kepada sejumlah wartawan, mengaku pihaknya menangkap MS atsa laporan polisi Nomor : LP / LP / II / 2018 / SU / Res T. Tinggi SPK TT tanggal 21 Februari 2018.
Dia menambahkan MS dijerat dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita sudah periksa korban, begitu juga dengan tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya. (hot/mas/snc)