SimadaNews.com-Bapak dan anak, kompak jual sabu. Malah, keduanya tidak menyadari memreka menjual sabu kepada personel polisi yang sedang menyamar jadi pembeli. Keduanya pun kini sudah ditangkap dan ditahan di RTP Polresta Siantar.
Kasatres Narkoba Polresta Siantar, AKP Eduar, Jumat 16 Agustus 2019, menerangkan, penangkapan terhadap bapak anak itu, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, Rabu 14 Agusutus 2019, bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi sabu di pinggiran Rel Kereta Api Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar.
Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan menemukan seorang pria berinisial SM Siahaan sedang duduk di pinggiran rel kereta api.
Waktu itu, personel berpura-pura membeli sabu paket 100 ribu kepada SM Siahaan. Setelah menerima uang dari personel polisi itu, SM Siahaan menyuruh personil polisi tersebut mengambil satu paket sabu dari rumahnya di Gang Karya Jalan Dr Wahidin.
Kemudian personel polisi tadi berangkat menuju rumah SM Siahaan dan setibanya di depan rumah, anak SM Siahaan berinisial FZ Siahaan, memanggil personel polisi sambil menyerahkan satu paket sabu yang dibungkus kertas koran dengan tangan kanannya dari balik pintu besi.
Lalu, personel polisi mendekat dan langsung menangkap tangan kanan FZ Siahaan. Tapi dia melawan sambil menarik tangannya sehingga satu paket sabu yang dibungkus kertas koran terjatuh.
Setelah menarik tangannya, FZ Siahaan masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu rumah. Lalu sabu yang dibungkus kertas koran diamankan, dan personel polisi masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap FZ Siahaan dari lantai dua rumah.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet berisi 77 paket sabu dan satu bungkusan kuaci berisi 15 lembar potongan kertas koran. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan FZ Siahaan ditemukan satu unit HP merk Samsung.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SM Siahaan di Jalan Lokomotif dan dari kantung celana depan sebelah kanan SM Siahaan ditemukan uang penjualan sabu Rp100 ribu. Dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu unit HP merk Nokia, kemudian seluruh barang bukti di kumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta Siaantar untuk proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post