SimadaNews.com- Badan Pendapatan Daerah(BPD) kecamatan Haranggaol menertibkan iklan(Reklame) rokok di Haranggaol, kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun, Selasa 20 September 2022.
Hal itu berdasarkan surat tugas dari Kepala Badan Pendapatan Daerah, Frans Saragih yang dikeluarkan di pematang raya tentang penertiban reklame di Haranggaol Horison.
Menanggapi itu Petugas BPD Haranggaol, Melprida dan Soemardi menertibkan langsung dengan mencabut spanduk iklan dari rokok Sampoerna yang diduga liar atau tidak bayar pajak di Kabupaten Simalungun.
“Kami membongkar atas dasar perintah kepala badan. Kita tertibkan sesuai aturan. Kita beri penjelasan pada yang terpasang reklame di warung Haranggaol. Ada yang kooperatif dan ada juga yang tidak,” Aku Soemardi Sinaga kepada tim SimadaNews.
Dirinya menyesali warung kelontong yang tidak mendukung. Sebab mereka membuka iklan tersebut berdasarkan aturan untuk partisipasi terhadap pendapatan daerah di Simalungun.
“Artinya ini untuk mendukung PAD Simalungun. Masasih sekelas perusahaan rokok tak tau aturan dan membuat iklan sembarangan. Kemudian warung kelontong juga seperti di RT 04 tak mau dibuka. Padahal sama orang itunya spanduk itu,” katanya.
Dia berharap,agar warga mendukung untuk pembangunan di kabupaten Simalungun melalui Pajak Asli Daerah yang dinilai selalu taat pajak di kabupaten Simalungun.
“Terimakasih bagi warga (Warung Kelontong) yang kooperatif. Ini berlaku untuk kabupaten Simalungun. Bukan hanya Haranggaol saja. Jadi come on(ayo lah) bukan untuk kami. Tapi untuk mendukung pemerintah demi terciptanya masyarakat yang sejahtera yang didahului pajak yang rutin dibayarkan oleh perusahaan yang membentangkan spanduk yang mau mendukung. Bukan hanya menjual , tapi memberi partisipasinya,” harapnya. (snc)

Discussion about this post