SimadaNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran menangkap 29 tersangka terkait kasus narkoba selama kurun waktu 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.
Ke-29 tersangka berasal dari jaringan di Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.
“Hasil penindakan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dalam beberapa bulan terakhir, yakni sabu 89 Kg, ekstasi 68.986 butir, ganja 290 Kg,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers virtual di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Menurut Wahyu, kasus paling besar adalah penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan tiga orang tersangka dan barang bukti 45 Kg sabu.
Sedangkan jaringan Medan-Jombang, polisi menciduk dua orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir ekstasi.
Petugas pun mengamankan 284 Kg ganja dari jaringan Mandiling Natal-Sumbar dengan delapan orang tersangka, Rabu (23/12/2020).
Modus operandi para pelaku pun selalu berubah-ubah untuk mengelabui atau mengecoh petugas. Hal ini dilakukan guna menghindari pengejaran petugas di lapangan.
Direktorat Narkoba Polri juga melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, ganja dan ekstasi yang diungkap selama tiga bulan terakhir.
Ia menyatakan bahwa sepanjang 2020, ada kenaikan kasus narkotika jenis sabu. Selama periode Januari-Desember 2019, polisi mengamankan 2,7 ton, sementara Januari hingga November 2020, naik 119 persen menjadi 5,91 ton.
Selain sabu, peningkatan pun terjadi pada jenis tembakau gorila.
Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku narkotika.
Menurut dia, para tersangka yang telah memenuhi syarat hukuman mati, pelaksanaanya harus segera dilakukan untuk memberi efek jera kepada siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika. (***)

Discussion about this post