SimadaNews.com-Susanto alias Akiat, tidak jera melakukan kejahatan. Masih baru mendapat vonis 2 tahun penjara karena kasus perampokan dan menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi, dia kembali membuat ulah.
Kali ini, narapidana kasus perampokan tokeh coklat ini, didapati menyimpan 27 paket sabu ketika berada di dalam Lapas. Dan pria warga Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi ini pun, diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunaidi SIK, melalui Kabag Humas AKP MT Sagala, kepada wartawan, Selasa (20/2) menerangkan, penangkapan terhadap Akiat di dalam Lapass berawal dari kecurigaan petugas Lapas melihat gerak-gerik Akiat.
Waktu itu, Akiat berdiri di depan Pos Karupam Lapas namun terlihat mencurigakan seperti menyembunyikan sesuatu. Melihat itu, petugas Lapas memanggil Akiat tetapi tidak dihiraukan.
Karena tidak menghiraukan panggilan, petugas Lapas semakin curiga dan mendekati Akiat. Dan ketika digeledah, dari kantong belakang celannya, ditemukan satu bungkus plastik besar berisikan 27 paket kecil sabu-sabu. Mendapati itu, petugas Lapas kemudian melaporkannya ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
AKP MT Sagala menambahkan, setelah mendapat laporan dari petugas Lapas, personel polisi melakukan penjemputan dari Lapas kemudian Akiat diperiksa secara intensif terkait kepemilikan sabu itu. Dan setelah pemeriksaan selesai, Akiat kembali dijebloskan ke sel Lapas Tebing Tinggi. (hot/mas/snc)