SimadaNews.com– Terbukti bersalah pada sidang di PN Tebing Tinggi, majelis hakim dipimpin Chatrin SH, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Diki Ahmad Topati, Selasa (30/7).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi SH, yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, disebutkan pada Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Pulau Belitung, Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir Jalan Umum, Diki ditangkap personel polisi, atas informasi dari masayarakat yang menyebutkan di lokasi itu sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut, personel polisi melakukan penyelidikan dan saat itu melihat terdakwa sedang berada di tempat tersebut berjalan sendirian dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian personel polisi menghampiri terdakwa, selanjutnya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dan dari tangan Diki ditemukan satu dompet wanita warna pink.
Lalu personel polisi meminta Diki membuka dompet, ternyata berisi tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu, satu alat hisap sabu, satu pipet plastik berbentuk sekop dan satu mancis warna biru.
Atas temuan barang bukti itu, personel polisi menggelandang Diki ke Mapolres Tebing Tinggi. Dan dari hasil interogasi, Diki mengaku memperoleh sabu Senin (18/3) sekira pukul 17.00 WIB, dari seseorang bernama Agus (belum tertangkap) di rumahnya Jalan Bani Hasym Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir.
Diki mengaku, membeli sabu dari Agus tiga bungkus plastik transparan kecil seharga Rp200 ribu. Atas perbuatannya memiliki sabu, Diki dijear pasal 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009.(snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post