SimadaNews.com-Pria berinisial ZEN, terancam menjalani hidupnya di penjara selama 13 tahun. Dia terbukti memiliki sabu-sabu yang hendak diberikan kepada rekannya di Lapas Tebing Tinggi. Sabu itu pun, diselipkannya ke bungkus rokok.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi O Silaen SH, membacakan dakwaan terhadap ZEN yang duduk tertunduk di ruang sidang PN Tebing Tinggi, Kamis (8/2).
O Silaen memaparkan, perbuatan ZEN dilakukan Selasa 18 Juli Tahun 2017 lalu. Waktu itu, dia mendatangi Lapas Kelas II Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Pusara, Kecamamtan Padang Hilir bertujuan hendak bertamu dan menitipkan roko serta nasi kepada rekannya yang ditahan di dalam lapas.
Begitu berada di lokasi Lapas. Rinaldi Sinuhaji dan D Surbakti yang merupakan petugas penjagaan di pos, memeriksa barang bawaan ZEN. Keduanya pun curiga, ketika melihat bungkus rokok yang dibawa ZEN.
Benar saja, ketika bungkus rokok dibuka. Ternyata rokok sudah dalam kondisi patah-patah. Dan begitu semua rokok dikeluarkan dari bungkusnya, didapati satu bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu.
Mendapati itu, kedua petugas lapas menginterogasi ZEN yang mengaku sabu itu mau diberikan kepada RF rekannya yang sudah ditahan di Lapas. Selanjutnya, ZEN pun diserahkan petugas Lapas kepada pihak kepolisian.
Setelah membacakan dakwaan, sidang pun ditunda majelis hakim dan akan dilanjutkan pada persidangan yang digelar minggu depan. (hot/mas/snc)