SimadaNews.com– Bilboard berisi iklan rokok yang berada simpang tiga seputaran Kalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, ilegal atau tidak memiliki izin sesuai aturan.
Hal itu diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sofie M Saragih SSTP. MSi, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 6 Maret 2025.
Sofie menambahkan, bahwa DPMPTSP Kota Pematangsiantar telah menyerahkan kewenangan dalam penertibannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar.
“Siang Bang..Belum ada…Sudah diserahkan ke Satpol kewenangan penertibannya,” ujar Sofie.
Diketahui, Bilboard yang berisikan iklan rokok berada di depan Kantor Samsat Lama yang kini menjadi kantor UPTD Tenaga Kerja Provinsi dan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumatera Utara.
Sesuai Peraturam Walikota (Perwa) Pematangsiantar No 12 tahun 2018 Pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di jalan KTR dan jalan utama/protokol.
Jalan utama/protokol yang di maksud pada ayat 1 yaitu, Jalan Haji Adam Malik, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kapten MH Sitorus, Jalan Ra Kartini, Jalan Merdeka dan jalan Sutomo. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba