SimadaNews.com-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Siantar, menggelar konfrensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba yang merupakan residivis kasus narkoba yang terpasa dihadiahi timah panas saat penangkapan.
Kasi Berantas BNNK Siantar Kompol Person Kataren, didampingi Staf Bagian Umum Junaidi, Jumat 14 Agustus 2020, mengatakan penangkapan yang mereka lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat Kamis 13 Agustus 2020, sekira pukul 13.45 WIB. Dan pihaknya, berhasil menangkap pelaku pengendar sabu berinisial DA di di Jalan Uisgara Kelurahan Bane.
“Tapi sewaktu DA ditangkap melakukan perlawanan makanya di lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” ujar Kompol Person Kataren.
Dia menjelaskan, saat melakukan penagkapan personel menemukan barang bukti satu kotak berwana coklat sabu yang berisi sabu seberat 29,87 gram, satu unit hanpone merk Oppo.
Kemudian satu buah dompet berwarna coklat berisi kartu empat ATM BCA,Mandiri,Bank Sumut, Bank Mualap, serta satu unit motor RX King BK 2250 NC.
Kompol Person mengungkapkan, setelah berhasil mengamankan DA, Tim Berantas BNNK melanjutkan dengan mengeledah rumah tersangka dan menemukan 17 butir ekstasi, diatasnya di temukan satu bungkusan plastik berisi 6 paket sabu klip kecil seberat 1,33 gram serta timbangan elektronik.
Kompol Person menambahkan, DA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post