SimadaNews.com-Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) IX BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan, ditunda sampai batas yang belum ditentukan.
Penundaan itu dilakukan, karena Ketua Umum BPD HIPMI Sumut Mazz Reza Pranata, menyebutkan Muscab BPC HIPMI Medan yang soyogianya dilaksanakan pada Kamis 26 Septembr 2019, ilegal dan tidak disetujui karena belum lengkap berkas administrasi sebagai persyaratan pelaksanaan muscab.
Namun pernyataan Mazz Reza, langsung dibantah oleh Ketua Steering Comitte Muscab IX HIPMI Medan Riza Rifai. Dia menegaskan, pihaknya sudah mengajukan perihal pelaksanaan muscab sebulan sebelum tanggal pelaksanaan.
“Kami selaku panitia penyelenggara sudah memenuhi seluruh persyaratan pelaksanaan muscab sesuai dengan AD/ART HIPMI. Jadi sangat aneh jika BPD HIPMI Sumut menyatakan pelaksanaan muscab ilegal,” katanya di Le Polonia Hotel, Kamis 26 September 2019.
Hal senada disampaikan Ketua Organizing Comitte Muscab IX BPC HIPMI Medan, Iqbal Hanafi. Dia mengaku, pihaknya sudah melengkapi semua berkas administrasi.
“Tentu kami sangat menyesalkan jika dikatakan muscab yang diadakan oleh HIPMI Medan ilegal. Ilegal-nya dimana?,” tanya Iqbal.
Seluruh anggota HIPMI Medan juga mengungkapkan kekecewaan, dan mempertanyakan keputusan BPD HIPMI Sumut.
“Jelas kami kecewa kepada BPD HIPMI Sumut,” tegas Ririn, salah seorang anggota HIPMI.
Anggota HIPMI Medan lainnya, Hawari menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan sikap BPD HIPMI Sumut yang menyatakan muscab yang diadakan BPC HIPMI Medan ilegal.
“Keputusan BPD HIPMI Sumut jelas cacat secara organisasi dan AD/ART, karena tidak ada yang dilanggar oleh BPC HIPMI Medan dalam pelaksanaan muscab,” akunya. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung