SimadaNews.com-Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara, menangkap oknum PNS yang bekerja sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL.
Bu dosen itu ditangkap dari rumahnya di Komplek Johor Permai Medan, Sabtu (19/5) terkait postingannya melalui akun Facebook yang viral hingga mengundang perdebatan netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Dalam postingan itu, Bu Dosen ini memosting sebuah tulisan yang menyebutkan bahwa tiga serangan bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu.
Setelah postingannya viral, HDL yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun facebook-nya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmajaya, mengatakan HDL ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
AKBP Tatan menuturkan, motif tujuan pemilik akun facebook HDL yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial facebook dengan maraknya caption atau tulisan #2019GantiPresiden.
“Dia mengaku merasa kecewa, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi selaku Presiden Indonesia yang telah mengabaikan janji-janji pada saat kampanye Pilpres 2014,” ujarnya.
Dia menceritakan, tersangka mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya. Dan postingan itu telah meresahkan masyarakat, sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka dapat diusut.
AKBP Tatan mengungkapkan, perempuan kelahiran 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone HDL dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian dimaksud.
AKBP Tatan melanjutkan, begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, membuat banyak orang menebar postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian. Ironisnya, pemosting ujaran kebencian dan hoaxi ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi.
Dia mengimbau, supaya masyarakat tidak sembarangan memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban Hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” kata AKBP Tatan (ali/snc)