SimadaNews.com-Personel Satpol Airud Polres Sergai, menangkap pria berinisial RS (33), buruh harian di salah satu usaha tambak ikan di Pantai Cermin Sergai.
RS yang diketahui merupakan warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap saat hendak melakukan transaski sabu di lokasi kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari kediamannya.
Dari tangan RS, disita barang bukti lima lembar plastik klip transfaran yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 0,60 gram, selembar plastik klip tranparan kecil kosong, selembar plastik klip transparan kosong sedang dan satu pipet dimodif seperti skop.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai AKP Candra Situmorang ST, mengatakan penangkapan RS berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan tentang sering terjadi transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama.
Atas informasi tersebut, AKP Candra Situmorang bersama personelnya melakukan penyelidikan. Setelah tiba dilokasi team melihat satu orang pria sedang berada di Kebun sawit yang berada di Dusun III Desa Kuala Lama.
Gerak-gerik pria yang diketahui merupakan RS, terpihat mencurigakan dan personel langsung mendekat dan terlihat RS membuang sesuatu di kebun sawit. Melihat itu, personel langsung menangkap RS.
Saat diinterogasi, RS mengaku mendapat sabu dari JL seharga Rp200 ribu. Kemudian dipaketi sebanyak 5 paket sabu, lalu dijual dengan harga Rp50 ribu per pake.
Kepada personel polisi, RS mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian di usaha Tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu dibelikan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, pihak Satpol Airud berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk melakukan pengembangan terhadap JL dan menyisir rumah JL namun JL tidak berhasil ditemukan.
AKBP Robin menambahkan, RS dijerat pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post