SimadaNews.com – Apakah Anda memiliki data bahwa dana percepatan penanganan sebaran wabah virus corona atau Covid-19 Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang nilainya Rp 196 miliar?
Jika data itu yang masih Anda kantongi, maka nilai nominalnya, sudah tidak mutakhir lagi.
Menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan, dana percepatan penanganan sebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Simalungun sudah mencapai Rp 240 miliar.
“Selama ini, informasi yang disampaikan, penggunaan dana itu masih Rp 196 miliar. Ternyata, berdasarkan update data kini, sudah bertambah menjadi sebesar Rp 240 miliar dan pertambahan dana tersebut tidak transparan dan terkesan tidak dibuka ke publik,” kata narasumber tersebut, Rabu (28/10/2020).
Tidak hanya sebatas penggunaan anggarannya yang tidak transparan, bahkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang digunakan untuk pengeluaran dana-dana itu pun belum pernah terungkap secara terbuka ke publik.
Pendiri Koalisi Rakyat untuk Siantar-Simalungun (KoRaSS), Rikanson Jutamardi Purba mengatakan, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan Pemkab Simalungun (dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), terkaitan penggunaan anggaran maupun peraturan bupati.

Diantaranya, kata Jutamardi Purba, adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial (Dinsos) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jutamardi Purba mengungkapkan, bagaimana caranya pihak DPRD Simalungun belum dilapori tentang penggunaan anggaran Covid-19 tersebut. Kemudian tentang laporan data berapa sebenarnya warga yang positif Covid-19, meninggal dunia, sembuh, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau suspek yang tidak jelas.
“Kondisi itu, memunculkan kesan adanya pelecehan (contempt of parliament) oleh Bupati, JR Saragah terhadap DPRD Simalungun.
Beberapa kali rapat paripurna strategis yakni, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Tahun Anggatan (TA) 2019, laporan pertanggungjawaban prlaksanaan APBD TA 2019 dan pembahasan P-APBD 2020 tidak dihadiri Bupati,” kata Jutamardi Purba.
Diingatkannya, sebagai pengawas eksekutif, pihak legislatif (DPRD Simalungun) harus segera mengundang Bupati, JR Saragih untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini yang perlu diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Simalungun pada masa sidang ini,” kata Rikanson Jutamardi Purba.
Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani ketika disinggung soal pertanggungjawaban Pemkab Simalungun, tentang dana penanganan wabah Covid-19 dijelaskan, bahwa pihak Pemkab Simalungun, sudah 4 kali dipanggil untuk rapat paripurna pertanggung jawaban wabah Covid-19.
“Empat kali dipanggil, tetap mangkir, dan tak mau datang,” kata Timbul Sibarani.
Malah ditambahkannya, “seperti pembahasan LPJ Tahun 2019 dan tahun 2020, Bupati Simalungun JR Saragih tidak hadir.” (***)

Discussion about this post