SimadaNews.com-Dandi Sanjaya, warga Kampung Keling Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ditemukan meningal karena dianiaya teman satu selnya di Lapas elas B Tebing Tinggi, Rabu (31/7) pukul 03.00 WIB.
Informasi diperoleh, sebelum meninggal, Dedy disebut-sebut dipukuli rekan sesama napi di Blok 06/C, karena terlibat pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan mengakibatkan salah seorang napi meninggal duni di Lapas Tebing Tinggi Jalan Pusara Pejuang.
“Pelakunya berinisial SB sudah kita amankan. Saat ini,kasusnya tengah kita tangani. SB juga sudah mengakui perbuatannya,” kata AKP Rahmadani.
Dia melanjutkan, SB alias Ipul saat diperiksa penyidik, mengaku sengaja menghabisi nyawa korban Dedy Sanjaya karena dendam. Sebab Dedy sudah berulangkali mencuri barang berharga milik SB. Namun ketika ditanyai, korban selalu berkilah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang ataupun mencuri benda-benda milik SB.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku menghabisi nyawa Dedy dengan cara memukuli mengunakan sebatang kayu (broti) ketika korban sedang tertidur pulas. Dari hasil pemeriksaan kepada korban mengalami luka robek di bagian kepala,” kata AKP Rahmadani.
Dia mengungkapan, setelah menghabisi nyawa Dedy, SB menyuruh rekannya untuk membantu mengangkat jasad Dedy ke ruang santai (saung) para narapidana yang ada di dalam Lapas.
AKP Rahmadani menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, satu buah handuk warna merah, pakaian korban dan satu buah selimut.
Dan dikektahui pelaku SB merupakan warga binaan terkait kasus narkoba dan napi kiriman dari Rutan Labuhan Deli.
AKP Rahmadani menambahkab, pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 353 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama 9 orang saksi. Sedangkan jasad korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi,” ujarnya.
Kalapas Kelas II B Tebing Tinggim Theo Andrianus Purba SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post