SimadaNews.com-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Front Gerilyawan Siantar (FGS), berunjukrasa (demo,red) di depan Kantor DPRD Pematang Siantar, Rabu 1 Juni 2023.
Dalam orasi yang disampaikan para orator massa, menyampaikan kekecewaan atas tindakan arogansi yang dilakukan pihak PTPN III Unit Kebun Bangun, terhadap warga Kampung Baru Gurilla.
Para orator menyebutkan, tindakan kekerasan yang dilakukan security PTPN III Unit Kebun Bangun Pematangsiantar, terhadap petani dan masyarakat Kampung Baru Gurila Pematang Siantar, sudah di luar batas sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia dan bentuk tindak pidana.
Menurut mereka, seharusnya negara hadir dalam melindungi rakyatnya sesuai dengan amanah Undang-undang 1945, demikian halnya dengan petani dan masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurila yang sudah 18 tahun bertempat tinggal dan bertani di tanah ex HGU yang terletak di Kampung Baru.
Mereka mengungkapkan, secara sepihak pihak PTPN III menyerobot tanah masyarakat dengan melakukan cara cara intimidasi dan kekerasan.
Pihak security PTPN III , membawa batu, kayu, rotan, medatangi rumah rumah masyarakat, menghancurkan tanaman dan melempari rumah-rumah masyarakat.
Koordinator Aksi FGS, Ari Simanjuntak, dalam pernyatan sikap meminta supaya pemerintah memberika hak atas tanah untuk rakyat yang berada di Kampung Baru Gurilla.
Dia juga meminta, supaya pemerintan melaksanakan Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat.
Hentikan proses okupasi di Kampung Baru, dan meminta security PTPN III ditangkap karena sudah menganiaya dan mengintimidasi masyarakat, serta merusak tanaman dan rumah-rumah masyarakat.
Ari menegaskan, supaya Kementerian BUMN mencopot jabatan Direktur PTPN III.
Selain itu, juga diminta pengusutan sampain tuntas keterlibatan TNI-Polri dan meminta okupasi dihentikan serta Walikota dan DPRD PematangSiantar harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat Kampung Baru dengan PTPN III sesuai dengan amanah UUD 1945. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post