Simada News
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home LABUHANBATURAYA

Digerebek, Pemilik Restro Star Aek Nabara dan 2 Pekerjanya saat Nyabu

Simadanews.com by Simadanews.com
26 Mei 2020 | 22:44 WIB
in LABUHANBATURAYA
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, menggerebek Rumah Makan Resto Star Jalan Ampera Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, karena dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Idik I Iptu Adolf Purba, kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2020, menerangkan penggerebekan dilakukan pada Sabtu 23 Mei 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB, atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan rumah makan ayam geprek tersebut sering dijadikan menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Bahkan diperoleh informasi, pemilik Restro Star berinisial IM (38) merupakan buronan yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba dari Medan. Dan suami dari IM sudah terlebih dahulu ditangkan di Medan.

AKP Martualesi menyebutkan, selain menangkap IM, pihaknya juga menangkap RI (19) dan IF (29) yang merupakan juru masak di restro itu.

“Dari lokasi, kita amankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,30 gram, satu buah bong dan satu bungkus rokok gudang garam,” katanya.

AKP Martualesi menambahkan, dari hasil interogasi, IM telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya berinisial BS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta karena tersandung kasus narkoba dan penggelapan mobil.

IM dan dua pekerjanya mengaku, sabu mereka peroleh dari pria berinisial RI di Desa Pondok Ceblong. Tapi saat dilakukan pengembangan, keberadan RI tidak ditemukan.

“Ketiganya sudah diperiksa dan dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu dan ketiganya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Martualesi. (snc)

Laporan: Berman Sinaga

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

216 Calon Jemaah Haji Labuhanbatu Berangkat Pekan Depan

07/06/2022

SimadaNews.com-Sebanyak 216 orang Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu akan berangkat ke Asrama Haji Medan, pada Selasa 14 Juni 2022...

DITANGKAP… Dua PriaTerduga Pengedar Sabu

06/06/2022

SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,  Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar...

Resmikan Masjid Al-Hidayah, Erik Adtrada: Bersama Kita Makmurkan Masjid, Ramaikan dengan Kegiatan Keagamaan

06/06/2022

SimadaNews.com-Manajemen di sebuah Masjid itu penting, agar pelaksanaan dan perencanaan dapat berjalan dengan baik untuk kemakmuran Masjid. Hal itu dikatakan...

Salah Komunikasi via Facebook Berujung Penganiayaan, 4 Pria Ditangkap

06/06/2022

SimadaNews.com-Sekelompok pria berinisial SG (19), IN (17), AN (17) dan DN (15) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Mereka...

Dalam Sepekan, Polres Labuhanbatu Amankan 6 Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika

06/12/2021

SimadaNews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba selama sepekan...

Polres Labuhanbatu Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Rantauprapat hingga Ajamu

21/11/2021

SimadaNews.com - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas, AKP Murniati menyampaikan ke media terkait keberhasilan Sat Narkoba...

Berita Terbaru

News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
News

Pasar Serbelawan Jadi Lautan Api, Pedagang Menangis Histeris Lihat Kiosnya Hangus

18 Agustus 2025 | 18:41 WIB
News

Pengurus Namaposo  GKPS: Instruksi Sinode Nyanyikan Indonesia Raya di Gereja Jadi Simbol Nasionalisme

18 Agustus 2025 | 16:15 WIB
News

Daftar Lengkap Juara Aquabike World Championship 2025, Danau Toba Jadi Sorotan Dunia

18 Agustus 2025 | 14:02 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx