SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, menggerebek Rumah Makan Resto Star Jalan Ampera Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, karena dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Idik I Iptu Adolf Purba, kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2020, menerangkan penggerebekan dilakukan pada Sabtu 23 Mei 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB, atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan rumah makan ayam geprek tersebut sering dijadikan menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Bahkan diperoleh informasi, pemilik Restro Star berinisial IM (38) merupakan buronan yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba dari Medan. Dan suami dari IM sudah terlebih dahulu ditangkan di Medan.
AKP Martualesi menyebutkan, selain menangkap IM, pihaknya juga menangkap RI (19) dan IF (29) yang merupakan juru masak di restro itu.
“Dari lokasi, kita amankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,30 gram, satu buah bong dan satu bungkus rokok gudang garam,” katanya.
AKP Martualesi menambahkan, dari hasil interogasi, IM telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya berinisial BS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta karena tersandung kasus narkoba dan penggelapan mobil.
IM dan dua pekerjanya mengaku, sabu mereka peroleh dari pria berinisial RI di Desa Pondok Ceblong. Tapi saat dilakukan pengembangan, keberadan RI tidak ditemukan.
“Ketiganya sudah diperiksa dan dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu dan ketiganya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Martualesi. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung