SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menggeberek eks Gedung Veteran di Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora Kota Siantar. Saat penggerebekan, ditangkap seorang pria berinisial RS (42), dan sejumlah barang bukti peralatan mengonsumsi sabu dan sejumlah paket sabu.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Selasa 25 Pebruari 2020, menerangkan penggerebekan dilakukan pada Senin 24 Pebruari 2020, sore sekira pukul 14.30 WIB.
Penggerebekan dilakuan, atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria di bekas Gedung Veteran, sering melakukan transaksi sabu.
Atas laporan itu, personel Satnarkoba Polresta Siantar melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang dicurigai keluar dari dalam eks gedung Veteran.
Kemudian, pria berinisial RS itu diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari kantong celana RS ditemukan satu hanphone Nokia.
Selanjutnya, RS dibawa ke dalam gedung tepat di kamarnya yang berada di lantai dua, ditemukan di dalam lemari kain satu paket narkotika diduga jenis sabu, satu mancis, satu bong, satu pipa kaca bekas bakar sabu.
Sewaktu diinterogasi, RS mengaku masih ada menyimpan sabu di lantai bawah tepatnya di ruangan dapur. Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan dapur dan dari dalam gundukan pasir ditemukan gulungan plastik hitam yang di dalamnya ada satu paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,75 gram dan satu plastik klip.
Kepada personel polisi, RS mengaku mendapat sabu dari HR warga Beringin. Dan ketika dilakukan pencarian terhadap HR dengan cara menghubungi handphonenya tetapi tidak aktif lagi.
Lalu, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama RS dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Siantar untuk proses hukum. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post