SimadaNews.com-Personel Polda Sumut menangkap oknum Pemilik akun FB inisial UTL, warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Bekala Kecamatan Medan Johor.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, membenarkan pemilik akun FB inisial UTL ditangkap personel unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut, berdasarkan laporan pengaduan Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada pelapor yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi.
Laporan itu Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait konten Facebook pelaku yang diserahkan pelapor sebagai bukti.
Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan menyita barang bukti satu unit HP merk Samsung A51 yang digunakan pelaku untuk menyebar kontens Facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi.
Nainggolan menambahkan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui benar sebagai pemilik akun facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi.
“Pelaku melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 316 KUH-Pidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara,” kata AKBP MP Nainggolan. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post