SimadaNews.com-Satuan Reksrim Polres Tebing Tinggi, menggelar rekontruksi penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Zulfan Bagariang di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (27/3).
Pada rekontruksi itu, hanya satu pelaku yang dihadirkan yakni Pasu Baga Oloan Sitorus, sementara tiga rekannya belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ada 17 adegan yang diperagakan, mulai dari para pelaku mendatangi Zulfan Bagariang yang saat itu berada di Warnet Tasya. Kemudian, para pelaku membawa Zulfan dengan sepedamotor Honda Vario warna hitam milik Ibnu menuju Jln Pattimura Kota Tebing Tinggi tepat di depan Ruko Ida Grosir.
Tiba di lokasi, antara Zulfan dan Pasu Baga terlibat adu mulut. Selanjutnya Pasu Baga emosi lalu menyiram bensin dan membakar tubuh Zulfan disaksikan rekannya.
Setelah api membakar tubuhnya, ternyata Zulfan masih sempat meminta tolong kepada Hasan Purba salah seorang abang becak yang mangkal di Simpang Jalan untuk diantarkan ke rumah sakit supaya mendapat perawatan medis.
Dan selama empat hari dirawat di rumah sakit, Zulfan Bagariang meninggal dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya.
Saat sejumlah adegan diperagakan pelaku, ayah Zulfan tidak terima apabila anaknya disebut mencuri handphone sehingga terjadi penganiayaan dan mengakibatkan putranya meninggal.
Kapolres Tebing Tinggi AKBPSunadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH, mengatakan bahwa rekontruksi perkara tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di perbuat dengan sebenarnya.
Dari empat tersangka, satu orang atas nama Pasu Baga Oloan Sitorus alias Pasu sudah menjalani masa tahanan di Mapolres Tebing Tinggi.
“Untuk tiga tersangka masih dalam lidik, dalam waktu dekat ini mudah mudahan bisa secepatnya kita amankan,” kata AKP Rahmadani.
Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3 junto 76 C Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (hot/snc)