• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Diskusi Publik PMKRI “Quo Vadis Hutan Adat di Sihaporas”

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
30 Oktober 2019 | 18:44 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Siantar-Simalungun, menggelar Diskusi Publik betema ”Quo Vadis Hutan Adat di Sihaporas”, Selasa 29 Oktober 2019, di Margasiswa PMKRI Jalan Lingga Kota Pematangsiantar.

Hadir sebagai narasumber, Hotbeen Ambarita (Tetua Sihaporas), Roganda Simanjuntak (Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak), Muldri Pasaribu (Akademisi), Djonner Sipahutar (Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar), dan Prihartini Simbolon (Staf Advokasi Bakumsu)

Kegiatan yang dimoderatori Edis Galingging dari Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Pematangsiantar, diawali sambutan dari senior PMKRI Manandus Sitanggang, Anggota DPRD Simalungun Lindung Samosir dan Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar Alboin Samosir.

Alboin Samosir mengatakan, diskusi itu bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan pengakuan terhadap hutan adat yang ada di Simalungun terkhusus dalam  hal ini hutan adat di Sihaporas, yang sedang diperjuangkan masyarakat.

Dia berharap, diskusi melahirkan rekomendasi kepada pemerintah untuk memanfaatkan regulasi yang ada untuk menyelesaikan polemik hutan adat di Sihaporas.

Sementara, Hotbeen Ambarita dalam pemaparannya, menyebutkan wilayah adat di Sihaporas dimulai sejak datangnya Oppung Mamontang Laut Ambarita ke Sihaporas, yang menjadi Nenek Moyang Sihaporas. Tercatat hingga kini telah ada 11 generasi yang masih memukimi wilayah hutan adat Sihaporas.

Baren Ambarita yang juga merupakan warga Sihaporas menambahkan, mereka telah melalui perjalanan panjang agar kelak diakui sebagai hutan adat.

Perjuangan dimulai sejak Tahun 1998, berbagai upaya telah dilakukan seperti bertemu dengan Bupati Simalungun, DPRD Simalungun, dan beberapa kementrian terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Serangkain aksi juga sudah dilakukan, namun belum juga menemukan titik terang,” aku Bare.

Muldri Pasaribu menuturkan, permasalahan yang hingga saat ini masih membutuhkan perhatian pemerintah adalah permasalahan hutan adat. Dari segi regulasi, tidak lepas dari dominasai kolonial dalam melakukan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia yang tidak terlepas dari Undang-undang Agraria tahn 1870 (Agrarische Wet 1870).

Setelah itu, ada banyak regulasi yang mengatur tentang hutan adat di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agararia hingga Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No 35 Tahun 2012.

Muldri mengungkapkan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat adat, merupakan salah satu wujud dari tujuan negara Indonesia di dalam melindungi warganya.

Di samping itu terdapat juga nilai-nilai yang pada akhirnya mencapai kesejahteraan bagi masyarakat luas. Konflik-konflik yang masih terjadi pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 merupakan salah satu contoh ketidakseriusan pemerintah dalam mencapai tujuan hukum tersebut, untuk tingkat yang lebih serius perlu dirumuskan suatu regulasi yang komprehensif mengatur khusus mengenai masyarakat adat.

Pada gilirannya, lanjut Muldri, kekuatan masyarakat adat akan menciptakan kekuatan karakter bangsa Indonesia di tengah-tengah pergaulan global.

Dalam materinya, Roganda Simanjuntak selaku Ketua AMAN Tano Batak, memaparkan tentang mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Simalungun.

Dia mengatakan, dikeluarkannya sertifikat wilayah adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merupakan momentum agar negara segera mengakui hutan adat Sihaporas dalam hal ini Pemkab Simalungun, untuk segara mengeluarkan Perda ataupun surat keputusan Bupati tentang pengakuan hutan adat di Sihaporas.

“Masuknya korporasi ke wilayah hutan adat di Sihaporas tidak terlepas dari klaim sepihak oleh pemerintah sebagai hutan negara dan penguasaan hutan oleh perusahaan lewat HPH, HTI (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT) PT Toba Pulp Lestari,” ujarnya.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar Djonner Sipahutar mengatakan, pada dasarnya negara sudah mengakui adanya hutan adat, tinggal bagaimana masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang ada dan mengajukan permohonan hutan adat kepada bupati maupun DPRD.

Dia mengajak agar permasalahan ini diselesaiakan dengan menyatukan persepsi, dan terkait  izin Toba Pulp Lestari, biarlah prosedur hukum yang akan mengatasinya.

BAKUMSU selaku pihak yang mendampingi proses hukum yang terjadi antara masyarakat Sihaporas dengan pihak TPL. Dimana kericuhan yang terjadi pada tanggal 26 September 2019 telah mengakibatkan tersangkanya Jonny Ambarita dan Tomson Ambarita.

Prihartini Simbolon, selaku staf advokasi Bakumsu mengatakan, tindakan itu merupakan kriminalisasi terhadap warga Sihaporas, dimana penetapan tersangka kepada mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hingga saat ini BAKUMSU komitmen untuk tetap mendampingi kasus dan juga telah memohonkan Surat penangguhan penahanan baik oleh istri mereka dan pihak lainnya.

Dia berharap, agar mahasiswa sebagai agen perubahan agar tetap komitmen mengawal kasus itu.

Anggota DPRD Simalungun Lindung Samosir, mengimbau, setelah kegitan diskui, pihak yang terlibat dalam pengakuan hutan adat di Sihaporas, segera duduk bersama dengan DPRD Simalungun untuk merumuskan hal-hal yang sifatnya merupakan bentuk pengakuan terhadap hutan adat.  (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

 

Peristiwa

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa, Gelar Entry Meeting Pendampingan dan Program Jaga Desa di Kecamatan Panei

24 Juni 2026 | 12:33 WIB
Sudut Pandang

Sidang Sinode IV GKII Digelar di Tebing Tinggi, Rumuskan Strategi Pelayanan Gereja

24 Juni 2026 | 08:44 WIB
Peristiwa

Sat Samapta Tampil Perkasa, Rebut Juara Turnamen Voli HUT Bhayangkara ke-80 Polres Simalungun

24 Juni 2026 | 00:10 WIB
Kesehatan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Layani 199 Warga Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Peristiwa

Residivis Narkoba Kembali Tersandung Kasus, Diciduk Bersama 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 17:03 WIB
Peristiwa

Enam Pelaku Pengeroyokan Jaka Malau Sudah Ditahan Polisi

23 Juni 2026 | 13:52 WIB
Peristiwa

Aksi Maling Kabel di KEK Sei Mangkei Terbongkar, Tiga Pekerja Diamankan Polisi

23 Juni 2026 | 12:33 WIB
Ekbis

Fantastis! Samosir Raih WTP ke-9 dan Tutup Tahun Anggaran dengan Surplus Kas Rp35 Miliar

23 Juni 2026 | 10:14 WIB
Peristiwa

GMKI Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Soroti Krisis Ekonomi hingga Tuntut Transparansi Pemerintah

23 Juni 2026 | 08:56 WIB
Peristiwa

Tak Hanya Kehilangan Dagangan, Korban Kebakaran Pasar Dwikora Kini Berjuang Melawan Trauma

22 Juni 2026 | 22:03 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto