SimadaNews.com-Proses pemilihan dan pengangkatan Sekretasis Desa (Sekdes) Nagori Jaya 2 Kecamatan Bandar Huluan, dipersoalkan masyarakat. Pasalnya, pada anak dari Pangulu Nagori Jaya 2 diangkat menjadi Sekdes.
Kepada SimadaNews, Jumat (5/7) sejumlah masyarakat yang ditemui di Nagori Jaya 2, mengaku mengetahui bahwa anak dari Pangulu Nagori Jaya 2, sudah diangkat menjadi Sekdes di nagori mereka. Sehingga, dikhawatirkan roda pemerintahan nagori nantinya tidak akan berjalan dengan baik.
Ketua Maujana Nagori Jaya 2, Suroto, ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya ada melakukan penjaringan Sekdes beberapa waktu lalu dan ada beberapa orang yang mendaftar, termasuk anak pangulu yang sudah diangkat jadi Sekdes.
“Ada kita lakukan penjaringan. Tapi kita sangat menyesalkan, anak pangulu ikut pada penjaringan itu,” kata Suroto.
Anggota DPRD Simalungun, Salbin Damanik SH, ketika dimintai tanggapannya, menegaskan, bahwa anak pangulu nagori tidak diperbolehkan menjadi Sekdes karena masih banyak warga yang lain bisa menjadi perangkat desa.
“Nggak boleh anak pangulu jadi Sekdes. Kan masih banyak warga lain, nanti akan kita pertanyakan itu,” kata Salbin.
Sementara, Arga L Sinaga selaku Sekdes Nagori Naga Jaya 2, saat dikonfirmasi, mengaku baru dua bulan ini menjabat sebagai Sekdes dan membenarkan dirinya merupakan anak dari Pangulu Naga Jaya 2 Raslan Sinaga.
Sedangkan Panghulu Naga Jaya 2 Raslan Sinaga, saat hendak di konfirmasi di kantornya, tidak berada di kantor. Dari Arga L Sinaga, diketahui pangulu sedang di luar kantor.
“Bapak lagi keluar,” katanya.
Camat Bandar, Masrah SH, ketika dihubungi SimadaNews, terkait pengangkatan Sekdes Nagori Jaya 2, meminta supaya reporter langung mempertanyakan hal itu kepada panitia penjaringan di nagori itu.
“Ke panitianya saja langsung ditannya. Saya lupa kemarin itu nama panitianya, tanyak aja sama Suroto dia juga ikut waktu itu. Saya lagi di luar ini,” kata Masrah.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun, Sorimuda Purba, ketika diminta tanggapannya terkait pengangkatan Sekdes Naga Jaya 2, menerangkan, bahwa mekanisme pengangkatan Sekdes, dilakukan oleh panitia dan dilakukan penjaringan.
Dalam penjaringan itu, dilakukan seleksi terhadap para calon sekdes yang mendaftar. Dan pemenang yang mengikuti penjaringanlah yang diangkat menjadi Sekdes.
“Kalau semua mekanisme itu diikuti dan tidak ada yang dilanggar, tidak masalah. Intinya dilakukan penjaringan atau seleksi,” ujar Sorimuda. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung