advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 7 Juni 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
SMSI
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Dispora-Kejari Tebingtinggi Jalin MoU Bidang Hukum

Simadanews.com by Simadanews.com
16/10/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) 2020, Jumat (16/10/2020) di Gedung Jalan Deblot Sundoro.

Kegiatan itu dirangkai dengan sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Sebagai Pengacara Negara.

Penandatanganan MoU dilakukan Kadisporapar Sugeng Surya Saragih dan Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Datun Tulus Sianturi.

Kajari dalam sosialisasi memaparkan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

Hal lainnya adalah, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.

Mustaqfirin juga mengatakan, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini bahwa kejaksaan itu menyeramkan dan menakutkan, padahal kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat kita untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tidak melanggar dari ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan.

Kajari menyampaikan bahwa, sesuai fungsi dan peran jaksa, UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004 di Pasal 30 ayat 2 menyatakan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan di Pasal 34 dinyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam bertugas jangan biasakan berada di zona nyaman karena bisa membuat lalai dan berpotensi pada penyimpangan, tapi carilah zona aman dalam bertugas agar terhindar dari pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya kalau kita berada di zona nyaman akan berpotensi pada penyimpangan, bagaimana suatu proses yang kita bangun sesuai integritas tentu tidak akan ada penyimpangan, selama tidak ada sesuatu yang menyimpang kenapa kita takut ? dan selama kita bertugas di zona aman tentu akan menghasilkan zona nyaman,” imbuh Kajari.

Sementara itu, Kadis Porapar Sugeng Saragih menyebutkan, tujuan kegiatan ini dilakukan salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan.

Harapannya ke depan, Dinas Porapar Tebingtinggi dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang telah memberikan bimbingan dan arahan ke Dinas Porapar Tebingtinggi,” kata Sugeng Saragih. (Hamonangan Silangit)

Share221Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

Bupati dan Bunda PAUD Simalungun Terima Penghargaan dari Komnas PA

06/06/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga, menerima penghargaan dari...

Denpom I/1 Pematang Siantar Santuni Anak Yatim

06/06/2023

SimadaNews.com- Denpom I/1 Pematang Siantar melakukan giat doa bersama serta menyantuini anak Yatim yang bertempat di Mako Denpom, Jalan Diponegoro,...

Polsek Raya Kahean Gelar Lomba Poskamling

06/06/2023

SimadaNews.com- Kepolisian Sektor Dolok Raya Kahean menggelar Perlombaan Pos Keamanan Keliling (Poskamling) di setiap Nagori/Kelurahan se-Kecamatan Raya Kahean. Dasar dari...

Cris Jolly Gunanta Talaumbanua Juala I Lomba Esai yang Digelar Bawaslu Sumut

05/06/2023

SimadaNews.com-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Pematang Siantar, Cris Jolly Gunanta Talaumbanua, berhasil meraih juara satu Lomba Esai Prodi Ilmu...

Habis Bongkar Tankos, Joko Permisi Istirahat Ternyata Meninggal…

05/06/2023

SimadaNews.com-Warga Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar,  mendadak heboh karena ada supir truk angkutan Tandanan Kosong (Tankos) milik kebun...

25 Tim Bertanding Rebut Piala JG-HS di Turnamen Bola Voley Pancasila Cup I Silou Kahean

04/06/2023

SimadaNews.com-Hermanto Hamonangan Sipayung SH, membuka Turnamen Bola Volly Pancasila Cup I Tahun 2023, memperebutkan piala Junimart Girsang- Hermanto Sipayung (JG-HS)...

Discussion about this post

Terkini

News

Bupati dan Bunda PAUD Simalungun Terima Penghargaan dari Komnas PA

6 Juni, 2023
News

Denpom I/1 Pematang Siantar Santuni Anak Yatim

6 Juni, 2023
News

Polsek Raya Kahean Gelar Lomba Poskamling

6 Juni, 2023
Sudut Pandang

Pemilih Berdaulat, Negara Kuat!!!

5 Juni, 2023
News

Cris Jolly Gunanta Talaumbanua Juala I Lomba Esai yang Digelar Bawaslu Sumut

5 Juni, 2023
News

Habis Bongkar Tankos, Joko Permisi Istirahat Ternyata Meninggal…

5 Juni, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID