SimadaNews.com – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) 2020, Jumat (16/10/2020) di Gedung Jalan Deblot Sundoro.
Kegiatan itu dirangkai dengan sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Sebagai Pengacara Negara.
Penandatanganan MoU dilakukan Kadisporapar Sugeng Surya Saragih dan Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Datun Tulus Sianturi.
Kajari dalam sosialisasi memaparkan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.
Hal lainnya adalah, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.
Mustaqfirin juga mengatakan, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini bahwa kejaksaan itu menyeramkan dan menakutkan, padahal kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat kita untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tidak melanggar dari ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan.
Kajari menyampaikan bahwa, sesuai fungsi dan peran jaksa, UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004 di Pasal 30 ayat 2 menyatakan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan di Pasal 34 dinyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Pada kesempatan itu, Kajari juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam bertugas jangan biasakan berada di zona nyaman karena bisa membuat lalai dan berpotensi pada penyimpangan, tapi carilah zona aman dalam bertugas agar terhindar dari pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biasanya kalau kita berada di zona nyaman akan berpotensi pada penyimpangan, bagaimana suatu proses yang kita bangun sesuai integritas tentu tidak akan ada penyimpangan, selama tidak ada sesuatu yang menyimpang kenapa kita takut ? dan selama kita bertugas di zona aman tentu akan menghasilkan zona nyaman,” imbuh Kajari.
Sementara itu, Kadis Porapar Sugeng Saragih menyebutkan, tujuan kegiatan ini dilakukan salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan.
Harapannya ke depan, Dinas Porapar Tebingtinggi dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang telah memberikan bimbingan dan arahan ke Dinas Porapar Tebingtinggi,” kata Sugeng Saragih. (Hamonangan Silangit)
Discussion about this post