SimadaNews.com-Pria berinisial TAR (23), warga Huta Bandar Huluan Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, ditangkap karena diduba melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Prayetno, melalui Ipda Frisel G Sitohang, Rabu 4 September 2019, menerangkan, penangkapan terhadap TAR dilakukan Selasa 3 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Simpang Rumah Sakit Laras Nagori Naga Jaya 1.
Penangkapan berawal adanyanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan, ada seorang pria akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tidak jauh dari RS Laras Nagori Naga Jaya 1.
Mendapat informasi itu, tim Opsnal Polsek Serbelawan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan melihat seorang pria sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang dan langsung mengamankan orang tersebut.
Kemudian orang tersebut mengaku TAR dan dari kantong celana sebelah kanan belakang ditemukan satu buah plastik kecil bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok.
Pada saat itu TAR mengaku memperolehnya dari FS yang mana FS tersebut menyuruhnya untuk mengantarnya kepada seorang pria dan mendapat upah Rp50 ribu untuk mengantarkan sabu itu.
Selain mengamankan sabbu, personel polisi juga mengamankan handphone merek Lenovo warna Hitam.
Sitohang menambahkan, setelah barang bukti diamankan, TAR langsung digelandang ke Mapolsek Serbelawan, guna pemeriksaan lebih lanjut.(snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto SIpayung

Discussion about this post