SimadaNews.com-Personel Polsek Saribudolok, menggerebek salah satu rumah kontrakan yang dijadikan sebagai markas manrekap judi tebak angka di Jalan Pasar Saribudolok Kecamatan Silimakuta.
Kapolsek Saribudolok AKP Leston Sitrgar, menyampaikan penggerebekan dilakukan pada Kamis 12 Maret 2020, malam sekira pukul 23.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi tebak angka di rumah tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Saribudolok melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dan tiba di lokasi, langsung melakukan penggerebekan.
Dari dalam rumah, diamankan empat pria sedang menrekap judi tebak angka masing-masing ELS (21), RUS (29), RAS (28) dan RIS (28).
AKP Leston Siregar menyebutkan, selain menangkap empat pria itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti, uang tunai Rp1.686.000, tiga buku tafsir mimpi, tiga unit handphone, satu unit printer, lima kalkulator, satu bundle kertas HVS berisi angka tebakan dan sepuluj blok kupon putih sebagai tanda terima hadiah angka tebakan.
AKP Leston Siregar menambahkan, ketika empat pria itu diinterogasi, mereka mengaku menyetor hasil judi tebak angka itu kepada pria berinisial GS warga Jalan Merdeka Saribudolok. Namun saat keberadaan GS ditelusuri, sedang tidak berada di rumahnya, sehingga empat pria itu digelandang ke Mapolsek Saribudolok, guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (snc)
Laporan: Supra Purba
Editor: Hermanto Sipayung