SimadaNews.com-Personel Satres Nakoba Tebing Tinggi, menangkap pria berisial DR (27) warga Jalan Bulian, karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 43 paket kecil atau beberat 15.03 gram.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP J Hutagaol, melalui Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Tarigan, didampingi Kasubaghumas AKP J Nainggolan, Kamis 16 Juli 2020, mengatakan penangkapan dilakukan Rabu 15 Juli 2020, sekira pukul 01.05 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutka ada aktifitas peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Iklas Tebing Tinggi.
Memperoleh informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tingg, melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan tiba di lokasi, personel polisi melihat pria yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Melihat itu, personel polisi langsung mengamankan pria berinisial DR itu. Dan ketika dilakukan penggeledahan dari saku baju pelaku ditemukan 43 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 15,03 gram dan 1 buah pipet plastik sebagai skop.
Selanjutnya, DR dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum, dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post