SimadaNews.com-Pria berinisial RIH (29) warga Huta Bahapit, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, ditangkap personel Polsek Serbelawan dari Jalan Medan, Simpang Pondok Baru, Kecamatan Tapian Dolok.
Informasi diperoleh, penangkapam terhadap RIH, atas informasi yang didapat tim Opsnal Polsek Serbelawan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa sabu akan melintas di Jalan Medan.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Serbelawan langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki ke tempat yang dimaksud.
Saat petugas sampai di lokasi tersebut, Sabtu 15 Pebruari 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personel polisi melihat ada seorang pria sedang duduk atas sepeda motor Honda Beat.
Ketika ditegur personel polisi, pria itu langsung menghidupkan sepeda motornya dan melajukan kendaraan. Tetapi personel polisi curiga, dan langsung mengejar pria itu.
Saat dikejar, pria dimaksud terlihat membuang sesuatu dengan tangan kirinya. Personel polisi pun semakin curiga, dan mengamankan pria yang diketahui berinisial RIH.
Setalah berhasil ditangkap, kemudian RIH dibawa kembali ke lokasi tempatnya membuang barang sebelumnya dan diperintahkan memungut kembali, yang diketahui barang yang dibuang ternyata satu klip plastik kecil berisikan seperti kristal diduga narkotika jenis sabu.
Sewaktu diinterogasi, RIH mengaku kepada petugas bahwa dirinya baru membeli sabu seharga Rp100 ribu dari Siantar. Atas pengakuan itu, RIH pun digelandang ke Mapolsek Serbelawan.
Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno SSos dan Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang, ketika dikonfirmasi reporter SimadaNew.com, Minggu 16 Pebruari 2020, membenarkan adanya penangkapan itu. Dan pihaknya sudah menyerahkan tersangka RIH ke Satnarkoba Polres Simalungun, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung