SimadaNews.com-M Ridho Siburian alias Kelik, hanya pasrah ketika mendengar tuntutan enam tahun penjara yang diganjar Jaksa Daniar SH. Selain hukuman penjara, Kelih juga dikenalan denda Rp800 juta.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan pada sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, dipimpin Majelis Hakim Mathilda SH, Senin (28/5) siang.
Dalam tuntutannya, Daniar SH mengungkapkan bahwa Kelik ditangkap oleh personel Polres Tebing Tinggi, Rabu 17 Januari 2018 sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Kelapa Sawit Gangg Gandum II, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Kelik, ditemukan barang bukti delapan bungkus plastik transparan klip merah berisi sabu, plastik klip kosong dan satu buah alat hisap sabu.
Menurut jaksa, perbuatan Kelik sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada Kelik dan hanya dijawab diam olehnya. Tetapi kuasa hukumnya, meminta supaya pada sidang vonis yang akan datang, supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. (hot/snc)