SimadaNews.com-Kisruh adanya surat edaran pengosongan kios oleh Badan Pengawas PD Pasar kepada para pedagang, ditanggapi DPRD Medan dan segera mungkin membahasnya di Rapat Dengan Pendapat (RDP).
Anggota Komisi III DPRD Medan, Jangga Siregar, Senin (8/7) mengatakan, pembongkaran ke 75 kios yang ada di Pusat Pasar seyogyianya dilakukan usai lebaran dan sudah dibahas sebelumnya.
“Februari kemaren sudah dibahas dan akan dilakukan pembongkaran usai lebaran,” katanya.
Jangga menyarankan, sebaiknya pihak PD Pasar segera memindahkan kios Food Court itu dari Lantai III ke Lantai IV, agar para pedagang bisa membangun kiosnya di lantai tiga sebanyak 75 kios.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan. Dia mengaku, pihaknya sudah mengagendakan RDP terkait 75 Kios yang akan dibangun di Lantai III.
“Kita minta kepada pihak PD Pasar agar secepatnya memindahkan bangunan food court. Kita segera bahas di RPD permasalahan itu,” ujarnya.
Terpisah, Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon, mengaku setuju pemindahan food court ke Lantai IV Pusat Pasar.
“Sesegera mungkin kita pindah. Tapi kita masih menunggu jadwal RDP lanjutan yang diwacanakan DPRD Medan,” kata Rusdi singkat. (snc)
Laporan: Nelly Simamora
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post