SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polres Simalungun, menangkap pria berinisial Mul (30), Buruh Bangunan warga Afdeling 12 Bah Jambi III Nagori Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, melalui Kasat Reskrim AKP Jeriko dalam keterangan tertulisnya yang direlius Kasubag Humas AKP Lukman Sembiring, Minggu 31 Mei 2020, mengatakan, Mul ditangkap karena terlibat perjudian tebak angka dan ditangkap Sabtu 30 Mei 2020, malam sekira pukul 21.30 WIB, saat berada di salah satu warung kopi di Afdeling 12 Bah Jambi III Nagori Purwodadi.
Dari Mul, disita barang bukti satu lembar potongan kertas berisi angka-angka tebakan judi, satu unit Handphone Merek Nokia warna Hitam di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi, satu bulpoin, satu buki tadsir mimpi dan uang Rp210 ribu.
Selain menangkap Mul, personel Satreskrim juga menangkap pria berinisial UD (46) warga Pasar I Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar.
Dari tangan UD disita barang bukti, dua lembar potongan kertas berisi angka tebakan judi, satu unit handphone nokia warna hitam di dalamnya terdapat angka tebakan judi dan uang Rp280 ribu. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post